Berita

Faisal

Bisnis

Ambisi Gede, Kebijakan Menteri Rini Terkait Holding BUMN Tabrak Konstitusi

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 06:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas terus menuai protes.

Keberadaan PP yang akan menjadi payung hukum holding BUMN tersebut menabrak konstitusi, bahkan melampaui dan menabrak UU BUMN. Lebih dari itu PP ini juga dinilai justru melemahkan bahkan melampaui PP 44/2005 tersebut.

Padahal sudah jelas yang dimaksud dengan "para pihak" penyertaan modal negara pada pasal 4 ayat 6 PP 44 tahun 2005 tersebut adalah Negara kepada BUMN.


"Lah kok bisanya di PP 72/2016 itu disisipkan pasal 2A, para pihaknya adalah BUMN ke BUMN. Jadi logika konstruksi hukumnya dari kementerian dan pemerintah ini tidak nyambung," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, dalam diskusi "Rente BUMN Ada Apa Holding BUMN" yang digelar Madrasah Anti Korupsi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, kemarin.

Juga hadir sebagai pembicara ekonom senior, Faisal Basri; anggota Komisi VII DPR RI, Aryo Djojohadikusumo; dan sebagai pengantar diskusi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Lebih lanjut Faisal mengatakan PP 72/2016 yang tidak sejalan dengan PP 44/2005 tersebut akhirnya melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Terlebih PP 72 itu juga hadir di tengah-tengah perubahan paket reformasi hukum kedua yang salah satunya adalah melakukan konsistensi peraturan perundang-undangan. Karena itulah dia mempertanyakan konsistensi antara PP 72 dengan PP 44.

"Peraturan perundang-undangan yang mubazzir, yang saling tabrak itu jelas tidak sinkron. Lha ini bukti PP 72 ini melemahkan PP 44, melemahkan undang-undangn BUMN pasal 4 ayat 6, berarti kan tidak konsisten. Jadi sistematika berpikir pemerintah untuk mengeluarkan pijakan hukumnya itu tidak jelas," ungkapnya.

Di sisi lain, PP 72 ini juga dinilai mengejar ambisi yang sekaligus menabrak konstitusi. Padahal jika dicermati dengan seksama PP 44 dirancang dengan sangat detail yang berusaha tidak bertabrakan dengan undang-undang sebelumnya seperti undang-undang keuangan Negara, undang-undang BUMN dan undang-undang perseroan terbatas.

"Rencanan Bu (Menteri BUMN) Rini (Soemarno) ini, ambisinya gede tapi nabrak konstitusi. Konstitusi yang mana yang ditabrak, pasal 23 (UUD 1945). Bahwa semua keuangan negara, semua kekayaan negara itu harus dilalui dengan mekanisme APBN," tegasnya.

Karena itu pihaknya berencana menggugat PP tersebut. Menurutnya hal itu sangat memungkinkan. "Alasan logisnya sederhana, karena bangunan konstruksi hukum kebijakan ini (PP 72 tahun 2016) lemah," tandasnya.

Sementara itu, Faisal Basri menuturkan, rencana holding BUMN hanya akal bulus sekelompok pemburu rente di pemerintah yang ingin agar pemindahan aset BUMN tidak melalui mekanisme pembahasan di DPR.

"Bahkan Holding BUMN adalah rencana yang jahat dan berbahaya," tegas Faisal.

Bahkan lanjut Faisal, motif dari holding BUMN adalah agar tindakan aktivitas holding BUMN tanpa seizin DPR. "PP 72/2016 adalah pintu masuk menghilangkan peran check and balances DPR terhadap korporasi negara," demikian Faisal Basri. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya