Berita

Faisal

Hukum

Pemprov DKI Akan Terbebani Status Terdakwa Ahok

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 15:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Basuki T. Purnama harus segera diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait status Terdakwa kasus penistaan agama yang saat ini disandangnya. Mendagri Tjahjo Kumolo dan Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU Pemerintah Daerah.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Faisal, menegaskan pasal 83 ayat (1) UU Pemda sudah sangat jelas mengatur kepala daerah yang terdakwa harus nonaktif.

"Bukankah Pasal 83 (1) itu tidak sedikit pun membuka ruang perdebatan tafsir bahkan pasal tersebut harus dimaknai demi kebaikan para pihak, baik itu pihak terdakwa agar lebih fokus jalani proses hukumnya serta pihak pemerintah DKI tidak menjadi terhambat dalam pengambilan kebijakan karena terhalang faktor status hukum Gubernurnya," jelas Faisal (Senin, 13/2).


Dalam memaknai Pasal 83 ayat (1), Mendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. Kalau tuntutannya lima tahun, baru akan diberhentikan sementara.

Faisal menjelaskan alasan yang dilontarkan Mendagri tersebut sama sekali tidak memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU.

"Jelas subyektif Mendagri jika dalam memaknai Pasal 83 (1) harus menunggu tuntutan jaksa. Padahal obyektifitas yang dianut pada Pasal 83 (1) berhenti pada dakwaan awal yang diancam pada Pasal 156a KUHP yaitu lima tahun. Mutlak alasan Mendagri tadi tidak sama sekali mewakili prinsip obyektifitas," jelasnya.

"Kemudian, sebagai Mendagri, tentu dalam mengambil keputusan yang dilihat adalah tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bukan malah cenderung memihak," sambung Faisal.

Keuntungan memberhentikan terdakwa sementara, dia menambahkan, membuat Pemerintahan DKI Jakarta tidak akan terbebani dengan status hukum Ahok sebagai Terdakwa.

"Sudah tentu akan menjauhi resiko. Kok ini justru mendekati resiko bahkan cenderung memihak," tegasnya.

Karena itu, dia mengingatkan, jika masih bangga menggunakan istilah reformasi dalam berhukum, sudah tentu kedaulatan terhadap hukum mutlak harus diberikan.

"Janganlah kuasa politik menjadi pemasung dan di ujung sana hukum menjadi tidak berdaulat," tanasnya.

Sebelumnya Faisal menjelaskan, keputusan Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok mempertegas bahwa dalam kasus penistaan agama hukum tidak berdaulat.

"Sedari awal wajah hukum sudah tidak begitu berdaulat di depan rentetan panjang peristiwa hukum yang menimpa ahok. Dalam konteks ini tidaklah perlu kaget berlebihan karena lemahnya kedaulatan hukum tampil dengan wajah yang memucat tak perlu tafsir untuk melihat dan merasakan itu semua," ungkapnya.

Ahok baru ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016 terkait pidato yang disampaikan di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Polisi baru menjerat Ahok setelah terjadi aksi besar-besaran.

"Lihat saja dari menetapkan Ahok menjadi tersangka begitu rumitnya seperti kita sedang berhadapan pada situasi kasus yang maha sulit. Padahal cukup simpel jika melihat unsur pasal penistaan agama," ungkapnya.

Begitu juga saat di persidangan. Ahok dan tim pengacaranya menyebut memiliki bukti percakapan antara mantan Presiden SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Pengakuan tersebut menunjukkan adanya indikasi melakukan penyadapan tanpa hak.

"Jelas ini melanggar UU. Bahkan penegak hukum tak berupaya sedikit pun untuk menindaklanjuti pernyataan pihak Terdakwa apalagi ini bukan delik aduan," ungkap mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung ini. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya