Berita

Faisal

Hukum

Pemprov DKI Akan Terbebani Status Terdakwa Ahok

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 15:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Basuki T. Purnama harus segera diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait status Terdakwa kasus penistaan agama yang saat ini disandangnya. Mendagri Tjahjo Kumolo dan Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU Pemerintah Daerah.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Faisal, menegaskan pasal 83 ayat (1) UU Pemda sudah sangat jelas mengatur kepala daerah yang terdakwa harus nonaktif.

"Bukankah Pasal 83 (1) itu tidak sedikit pun membuka ruang perdebatan tafsir bahkan pasal tersebut harus dimaknai demi kebaikan para pihak, baik itu pihak terdakwa agar lebih fokus jalani proses hukumnya serta pihak pemerintah DKI tidak menjadi terhambat dalam pengambilan kebijakan karena terhalang faktor status hukum Gubernurnya," jelas Faisal (Senin, 13/2).


Dalam memaknai Pasal 83 ayat (1), Mendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. Kalau tuntutannya lima tahun, baru akan diberhentikan sementara.

Faisal menjelaskan alasan yang dilontarkan Mendagri tersebut sama sekali tidak memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU.

"Jelas subyektif Mendagri jika dalam memaknai Pasal 83 (1) harus menunggu tuntutan jaksa. Padahal obyektifitas yang dianut pada Pasal 83 (1) berhenti pada dakwaan awal yang diancam pada Pasal 156a KUHP yaitu lima tahun. Mutlak alasan Mendagri tadi tidak sama sekali mewakili prinsip obyektifitas," jelasnya.

"Kemudian, sebagai Mendagri, tentu dalam mengambil keputusan yang dilihat adalah tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bukan malah cenderung memihak," sambung Faisal.

Keuntungan memberhentikan terdakwa sementara, dia menambahkan, membuat Pemerintahan DKI Jakarta tidak akan terbebani dengan status hukum Ahok sebagai Terdakwa.

"Sudah tentu akan menjauhi resiko. Kok ini justru mendekati resiko bahkan cenderung memihak," tegasnya.

Karena itu, dia mengingatkan, jika masih bangga menggunakan istilah reformasi dalam berhukum, sudah tentu kedaulatan terhadap hukum mutlak harus diberikan.

"Janganlah kuasa politik menjadi pemasung dan di ujung sana hukum menjadi tidak berdaulat," tanasnya.

Sebelumnya Faisal menjelaskan, keputusan Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok mempertegas bahwa dalam kasus penistaan agama hukum tidak berdaulat.

"Sedari awal wajah hukum sudah tidak begitu berdaulat di depan rentetan panjang peristiwa hukum yang menimpa ahok. Dalam konteks ini tidaklah perlu kaget berlebihan karena lemahnya kedaulatan hukum tampil dengan wajah yang memucat tak perlu tafsir untuk melihat dan merasakan itu semua," ungkapnya.

Ahok baru ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016 terkait pidato yang disampaikan di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Polisi baru menjerat Ahok setelah terjadi aksi besar-besaran.

"Lihat saja dari menetapkan Ahok menjadi tersangka begitu rumitnya seperti kita sedang berhadapan pada situasi kasus yang maha sulit. Padahal cukup simpel jika melihat unsur pasal penistaan agama," ungkapnya.

Begitu juga saat di persidangan. Ahok dan tim pengacaranya menyebut memiliki bukti percakapan antara mantan Presiden SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Pengakuan tersebut menunjukkan adanya indikasi melakukan penyadapan tanpa hak.

"Jelas ini melanggar UU. Bahkan penegak hukum tak berupaya sedikit pun untuk menindaklanjuti pernyataan pihak Terdakwa apalagi ini bukan delik aduan," ungkap mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung ini. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya