Berita

Faisal

Hukum

Pemprov DKI Akan Terbebani Status Terdakwa Ahok

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 15:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Basuki T. Purnama harus segera diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait status Terdakwa kasus penistaan agama yang saat ini disandangnya. Mendagri Tjahjo Kumolo dan Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU Pemerintah Daerah.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Faisal, menegaskan pasal 83 ayat (1) UU Pemda sudah sangat jelas mengatur kepala daerah yang terdakwa harus nonaktif.

"Bukankah Pasal 83 (1) itu tidak sedikit pun membuka ruang perdebatan tafsir bahkan pasal tersebut harus dimaknai demi kebaikan para pihak, baik itu pihak terdakwa agar lebih fokus jalani proses hukumnya serta pihak pemerintah DKI tidak menjadi terhambat dalam pengambilan kebijakan karena terhalang faktor status hukum Gubernurnya," jelas Faisal (Senin, 13/2).

Dalam memaknai Pasal 83 ayat (1), Mendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. Kalau tuntutannya lima tahun, baru akan diberhentikan sementara.

Faisal menjelaskan alasan yang dilontarkan Mendagri tersebut sama sekali tidak memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU.

"Jelas subyektif Mendagri jika dalam memaknai Pasal 83 (1) harus menunggu tuntutan jaksa. Padahal obyektifitas yang dianut pada Pasal 83 (1) berhenti pada dakwaan awal yang diancam pada Pasal 156a KUHP yaitu lima tahun. Mutlak alasan Mendagri tadi tidak sama sekali mewakili prinsip obyektifitas," jelasnya.

"Kemudian, sebagai Mendagri, tentu dalam mengambil keputusan yang dilihat adalah tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bukan malah cenderung memihak," sambung Faisal.

Keuntungan memberhentikan terdakwa sementara, dia menambahkan, membuat Pemerintahan DKI Jakarta tidak akan terbebani dengan status hukum Ahok sebagai Terdakwa.

"Sudah tentu akan menjauhi resiko. Kok ini justru mendekati resiko bahkan cenderung memihak," tegasnya.

Karena itu, dia mengingatkan, jika masih bangga menggunakan istilah reformasi dalam berhukum, sudah tentu kedaulatan terhadap hukum mutlak harus diberikan.

"Janganlah kuasa politik menjadi pemasung dan di ujung sana hukum menjadi tidak berdaulat," tanasnya.

Sebelumnya Faisal menjelaskan, keputusan Mendagri yang tidak menonaktifkan Ahok mempertegas bahwa dalam kasus penistaan agama hukum tidak berdaulat.

"Sedari awal wajah hukum sudah tidak begitu berdaulat di depan rentetan panjang peristiwa hukum yang menimpa ahok. Dalam konteks ini tidaklah perlu kaget berlebihan karena lemahnya kedaulatan hukum tampil dengan wajah yang memucat tak perlu tafsir untuk melihat dan merasakan itu semua," ungkapnya.

Ahok baru ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016 terkait pidato yang disampaikan di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Polisi baru menjerat Ahok setelah terjadi aksi besar-besaran.

"Lihat saja dari menetapkan Ahok menjadi tersangka begitu rumitnya seperti kita sedang berhadapan pada situasi kasus yang maha sulit. Padahal cukup simpel jika melihat unsur pasal penistaan agama," ungkapnya.

Begitu juga saat di persidangan. Ahok dan tim pengacaranya menyebut memiliki bukti percakapan antara mantan Presiden SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Pengakuan tersebut menunjukkan adanya indikasi melakukan penyadapan tanpa hak.

"Jelas ini melanggar UU. Bahkan penegak hukum tak berupaya sedikit pun untuk menindaklanjuti pernyataan pihak Terdakwa apalagi ini bukan delik aduan," ungkap mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung ini. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:03

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:01

Bos Timah Tamron Bantah Dana CSR untuk Harvey sebagai Fee

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:33

Kubu La Nyalla dan Sultan Cekcok saat Bahas Pemilihan Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:14

Resmi Ngantor di Senayan, Ini Janji Andi Muzakkir Aqil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:02

Polisi Garap Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:46

Pilkada Sejuk di Jakarta Kunci Sukses Wujudkan Kota Global

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:39

PDIP: Penambahan Jumlah Komisi di DPR RI Jangan Sampai Turunkan Kualitas Legislasi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:37

Dana di Pasar Modal Capai Rp137,05 Triliun di Akhir September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:19

AKBP Chandra: Andrew Andika Tertangkap Pesta Narkoba Usai Nonton Konser

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:16

Selengkapnya