Berita

Publika

Belenggu Tafsir Hukum

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 07:30 WIB

MANUVER mencari celah hukum menggunakan penafsiran yang berbeda terjadi pada kasus mengaktifkan Gubernur yang berstatus sebagai terdakwa tindak pidana penodaan agama.

Bukti registrasi sebagai terdakwa di pengadilan diabaikan dalam proses pengambilan keputusan untuk mengaktifkan seorang gubernur.

Angka minimal lima tahun dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dijadikan sebagai argumentasi batas toleransi untuk memberhentikan yang bersifat sementara. Angka keramat 5 tahun sekarang diperlonggar untuk calon Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan tingkat provinsi. Belakangan untuk dakwaan yang terdakwa tidak ditahan, juga ditafsirkan menjadi dasar yang sangat kuat untuk tidak memberhentikan bersifat sementara pada Kepala Daerah.


Manuver batas 5 tahun dakwaan itu bukanlah solusi yang jitu untuk mengatasi semakin banyaknya Kepala Daerah yang mengalami masalah hukum dalam penegakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pilkada. Manuver senantiasa bersandar pada koalisi parpol untuk meredam penggunaan hak angket.
Juga berbagi jabatan untuk para vocalis.
Terpidana di bawah 5 tahun juga tidak diberhentikan bersifat sementara untuk menunggu inkrah.

Padahal diperlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat mencapai posisi inkrah. Apabila ditemukannya bukti-bukti baru, maka dapat dibuka persidangan yang baru.

Pemberlakuan azas praduga tidak bersalah menimbulkan praktek pemanfaatan celah hukum, yang dapat mendegradasikan wibawa penegakan hukum.

Inkrah dan peninjauan kembali yang semula menjadi pijakan untuk mengimplementasikan pengurangan risiko kekeliruan dalam menegakkan hukum, kemudian dapat menyimpang. Tumpukan perkara hukum menjadi semakin membukit. Persoalan mafia peradilan menjadi semakin serius. Celah hukum dijadikan sebagai mata pencaharian yang eksotis.

Wibawa penegakan hukum berkurang. Demikian pula dengan wibawa pejabat pemerintah. Posisi sebagai pejabat pemerintah akan dipandang dengan sebelah mata kurang terhormat oleh masyarakat secara luas, apabila seorang gubernur masih menjalani proses pengadilan sebagai terdakwa.

Berlindung dari argumentasi angka keramat 5 tahun kemudian menimbulkan keraguan yang sangat besar terhadap kesungguhan Pemerintah Pusat dalam membangun penegakan hukum sebagai panglima.

Hukum yang semula ditegakkannya, dengan maksud agar bencana alam semesta keruntuhan langit dapat senantiasa tertunda-tunda.

Penegakan hukum yang mengabaikan hierarkhi kegawatan persoalan. Persoalan dakwaan menodai kitab suci Al-Qur’an dan menodai ulama dipandang mempunyai kegawatan yang lebih rendah dibandingkan dakwaan kasus lainnya yang dilarang dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Posisi kesaktian sila pertama Pancasila menjadi kurang diperhatikan.

Kondisi bermanuver batas 5 tahun seperti ini sungguh tidak mengherankan mengingat kejadian baris identifikasi jenis agama dalam Kartu Tanda Penduduk pernah hendak dihapuskan. Penghapusan jenis agama pun dicurigai bukan sekedar sebagai motif memisahkan urusan agama dengan negara.

Sebuah kegagalan rencana penghapusan pengkategorian agama yang dapat mempersulit praktek tatacara keagamaan dalam menguburkan jenazah.[***]


Sugiyono Madelan

peneliti INDEF dan dosen Universitas Mercu Buana Jakarta


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya