Berita

Habiburrokhman

Politik

Ahok Belum Dinonaktifkan, ACTA Keluarkan Teguran Hukum Terbuka Kepada Mendagri

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017 | 14:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengeluarkan Teguran Hukum Terbuka kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Teguran terbuka ini berisi desakan kepada Mendagri untuk segera memberhentikan Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mendagri harus segera memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena sudah menyandang status terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, dalam keterangan persnya (Jumat, 10/2).

Dia menegaskan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengacara senior ini juga membantah alasan yang menyebutkan Ahok tidak dapat diberhentikan karena dia juga didakwa dengan pasal pidana yang ancamannya di bawah lima tahun sama. Meskipun dakwaan bersifat alternatif dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, tetap saja Ahok adalah Terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a.

Hal ini bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya 'lebih dari' dan 'kurang dari' lima tahun.

"Tepatnya Ahmad Wazir didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wizar bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," bebernya.

Selain itu, sambung Habiburokhman, pemberhentian sementara Ahok juga tidak tergantung seberapa berat hukuman yang diterimanya dari Majelis Hakim. Karena istilah yang digunakan dalam UU adalah "terdakwa".

"Jadi, yang menjadi ukuran bukan berapa berat hukuman yang ditetapkan, melainkan apakah dia menyandang status terdakwa atau tidak. Begitu dia menyandang status Terdakwa, maka dia harus segera berhenti," tegasnya.
 
Karena itu pihaknya berharap Mendagri bisa menjalankan tugasnya dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di atas.

"Jangan ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok. Demikianlah teguran ini kami sampaikan, pengabaian atas teguran hukum ini akan kami tindaklanjuti dengan gugatan hukum," tandasnya. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya