Berita

Habiburrokhman

Politik

Ahok Belum Dinonaktifkan, ACTA Keluarkan Teguran Hukum Terbuka Kepada Mendagri

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017 | 14:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengeluarkan Teguran Hukum Terbuka kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Teguran terbuka ini berisi desakan kepada Mendagri untuk segera memberhentikan Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mendagri harus segera memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena sudah menyandang status terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, dalam keterangan persnya (Jumat, 10/2).

Dia menegaskan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengacara senior ini juga membantah alasan yang menyebutkan Ahok tidak dapat diberhentikan karena dia juga didakwa dengan pasal pidana yang ancamannya di bawah lima tahun sama. Meskipun dakwaan bersifat alternatif dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, tetap saja Ahok adalah Terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a.

Hal ini bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya 'lebih dari' dan 'kurang dari' lima tahun.

"Tepatnya Ahmad Wazir didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wizar bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," bebernya.

Selain itu, sambung Habiburokhman, pemberhentian sementara Ahok juga tidak tergantung seberapa berat hukuman yang diterimanya dari Majelis Hakim. Karena istilah yang digunakan dalam UU adalah "terdakwa".

"Jadi, yang menjadi ukuran bukan berapa berat hukuman yang ditetapkan, melainkan apakah dia menyandang status terdakwa atau tidak. Begitu dia menyandang status Terdakwa, maka dia harus segera berhenti," tegasnya.
 
Karena itu pihaknya berharap Mendagri bisa menjalankan tugasnya dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di atas.

"Jangan ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok. Demikianlah teguran ini kami sampaikan, pengabaian atas teguran hukum ini akan kami tindaklanjuti dengan gugatan hukum," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya