Berita

Chappy Hakim/Net

Politik

Akbar: Perilaku Barbar Presdir Freeport Penghinaan Besar Kepada Pemerintah Dan Rakyat

KAMIS, 09 FEBRUARI 2017 | 21:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal, mengecam Presdir PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim, terkait insiden pemukulan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Muhtar Tompo.

Menurutnya, tindakan Bos Freeport usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR dengan agenda pembahasan pembangunan smelter tersebut tak bisa dibenarkan karena tak sesuai dengan etika manapun.

"Perilaku barbar Presdir Freeport ini sekaligus penghinaan besar kepada pemerintah dan rakyat Indonesia," tegas Akbar dalam siaran persnya sesaat lalu (Kamis, 9/2).


Karena itu, dia menuntut bekas KSAU itu untuk meminta maaf. Dan meminta manajemen/kantor Pusat Freeport Internasional untuk memberhentikan Chappy Hakim.

Selain itu, Freeport Internasional yang berkantor di Amerika Serikat tersebut juga harus meminta maaf kepada Muhtar Tompo selaku pribadi, kepada institusi DPR-RI dan kepada Pemerintah Indonesia.

Akbar juga mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan sementara seluruh perjanjian dan kesepakatan dengan Freeport hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Sikap sangat keras ini perlu untuk menegakkan kehormatan Indonesia mengingat Sdr. Muhtar Tompo adala wakil rakyat Republik Indonesia yang mendapat mandat resmi berdasarkan konstitusi Republik Indonesia. Penghinaan dan penganiayaan kepada rakyat Indonesia," tandasnya. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya