Berita

Politik

Balai Pustaka Bertekad Kembali Menjadi Rumah Besar Sastrawan

KAMIS, 09 FEBRUARI 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Usia renta yang sudah memasuki 100 tahun tak membuat Balai Pustaka patah semangat. Jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bertekad mengembalikan Balai Pustaka sebagai pengusung sastra dan budaya, dan membawa kembali para sastrawan ke rumah besar sastra menjadi konsen manajemen Balai Pustaka.

"Menerbitkan kembali karya fenomenal Prof. H. Muhammad Yamin '6000 Tahun sang Merah Putih' menjadi bukti keseriusan Balai Pustaka dalam upaya membangun generasi cerdas berbudaya dan berkarakter Pancasila," ujar Direktur Utama PT Balai Pustaka, Saiful Bahri, dalam keterangannya (Kamis, 9/2).

Lebih jauh dia menjelaskan di usia 100 tahun Balai Pustaka, dengan tagline "Mencedaskan dan Mencerahkan", Balai Pustaka berusaha membangkitkan kembali perannya sebagai episentrum pengembang karakter bangsa guna menumbuhkan rasa nasionalisme segenap komponen bangsa yang akhir-akhir ini semakin luntur.


"Dengan meluncurkan logo 100 tahun Balai Pustaka berwarna-warni menunjukkan Balai Pustaka yang penuh dinamika, matang dan punya pengalaman panjang, dengan brand image yang tak lekang dimakan waktu. Semoga peran Balai Pustaka sebagai pengusung sastra dan budaya akan tetap berkibar sepanjang masa," tandasnya.

Diakuinya, sebagai perusahaan negara yang lebih banyak bertugas dalam bidang penerbitan, percetakan, dan multimedia dan seiring derasnya perkembangan teknologi, Balai Pustaka memang harus siap tampil di arena itu di tengah para pesaing industri sejenis. Balai Pustaka pun mulai merambah bisnis multimedia. Konten pendidikan dan sastra budaya sudah mulaidikemas dalam bentuk e-Book, animasi, layar lebar, e-Library, digital, animasi, dan layar lebar.

Sebagai korporasi pelestari dan pengembang budaya bangsa, Balai Pustaka telah menyukseskan program pemerintah Gerakan Indonesia Membaca. Dengan menggandeng perusahaan-perusahaan BUMN dan juga instansi  pemerintah dan swasta, Balai Pustaka di tahun 2016 telah menempatkan ratusan tamanbacaan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan target 1.000 taman bacaan di tahun 2017 semoga dapat direalisasikan.

Untuk meningkatkan sinergi dan perluasan jaringan pemasaran Balai Pustaka menyambut baik gagasan Kementerian BUMN yang memasukkan Balai Pustaka dalam cluster National PublishingNews Corporation (NPNC) bersama BUMN Perum LKBN Antara dan Perum Percetakan NegaraRepublik Indonesia (PNRI).

"Semoga rencana holding ini bisa membawa semua BUMN dalam cluster NPNC menjadi lebih berkembang dan membuat quantum leap (lompatan) yang signifikan," pungkasnya. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya