Berita

Publika

Sekali Lagi, Melarang Demo 11 Februari 2017 Adalah Perbuatan Melanggar Hukum

KAMIS, 09 FEBRUARI 2017 | 01:54 WIB | OLEH:

BANYAK sekali berita di media mainstrem terkait dengan rencana demonstrasi oleh beberapa kalangan masyarakat pada tanggal 11 Februari 2017. Ada berita berisi acaman dari Polda Metro Jaya untuk tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait akan dilakukannya demonstrasi atau surat semacamnya.

Ada ancaman akan membubarkan paksa tanpa alasan sesuai hukum. Ada ancaman akan melakukan penangkapan, dan lain-lain. Mengerikan sekali. Saya bukanlah pendukung aksi demonstrasi 112, namun membela hak mereka untuk berdemonstrasi sebagai hak konstitusional mereka. Dan silakan diproses hukum jika demo tersebut ternyata akhirnya melanggar hukum.

Tanggal 11 adalah masih masa kampanye Pilkada, sehingga tidak bisa digunakan alasan masa tenang oleh pihak kepolisian, pun jika masa tenang tidak ada satupun UU yang melarang warga negara untuk demo. Menghalang-halangi warga untuk berdemonstrasi merupakan tindakan pidana. Tidak ada sedikitpun Polisi punya wewenang menghalang-halangi warga berdemontrasi pada masa kampanye dan masa tenang pemilu/pilkada.


Pada masa tenang yang dilarang adalah melakukan kampanye. Selama tidak ada unsur kampanye maka tidak bisa Polisi melakukan lain selain mengawal demo tersebut. Ada atau tidaknya kampanyepun baru bisa diketahui setelah demo tersebut dilakanakan.

Terkait dengan ancaman Polisi tidak akan mengeluarkan STTP, itu juga tidak bisa menghalangi demo. Itu adalah urusan administratif. Tidak bisa urusan administratif menghilangkan hak warga negara yang diberikan oleh konstitusi dan UU.

UU Nomor 9/1998 hanya mensyaratkan warga negara yang akan melakukan demonstrasi harus memberitahu secara tertulis pihak kepolisian 3x24 jam sebelum demonstrasi dilaksanakan. Setelah memberikan surat pemberitahuan kepada Polisi maka demonstrasi bisa dilaksanakan, dikeluarkan atau tidak dikeluarkan STTP oleh kepolisian. Tidak bisa kepolisian membubarkan demo dengan alasan belum ada pemberitahuan karena tidak ada STTP.

Ketiadaan STTP setelah surat pemberitahuan diberikan haruslah dipandang bahwa pihak kepolisian yang menerima surat pemberitahuan lalai. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan demonstrasi maka kesalahan ada pada pihak kepolisian yang tidak menindaklanjuti adanya surat pemberitahuan demonstrasi.

Pelarangan Demo oleh KPU dan Bawaslu,  Pembubaran Demo dan Penangkapan

Jika demo berjalan lancar dan tidak terjadi pelanggaran sesuai yang diamanatkan UU dan tidak berbau kampanye jika pada masa tenang, maka pembubaran demo oleh kepolisian tidaklah bisa dibenarkan secara hukum. Polisi bisa dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum.

Terkait dengan adanya klaim bahwa KPU dan Bawaslu diajak berkoordinasi untuk melarang demostrasi, perlu dipahami kedua institusi penyelenggara pemilu tersebut tidak sedikitpun memiliki kewenangan mengatur apalagi sampai melarang-larang warga berdemonstrasi. KPU dan Bawaslu bisa dipidana jika berani mengeluarkan larangan itu. KPU dan Bawaslu hanya berwenang jika pada masa tenang mengidentifikasi ada tindakan aktivitas yang bisa dikategorikan kampanye. Jika ada, maka kedua lembaga tersebut harus memproses sesuai ketentuan yang ada. Tidak bisa selain daripada itu.

Marilah kita berdemokrasi berdasar hukum dan berdemokrasi tanpa ancam mengancam yang itu merupakan pelanggaran terhadap hak konstitisional dan hak hukum warga negara.

Penulis adalah Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (Press Code) dan Ketua Mapilu-PWI 2003-2012

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya