Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Resmi, Dewan Pers Verifikasi 74 Media

SABTU, 04 FEBRUARI 2017 | 23:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sebanyak 74 media massa, baik cetak, elektronik maupun siber dinyatakan lulus verifikasi oleh Dewan Pers.

Ke-74 perusahaan pers itu akan menandatangani Komitmen Ambon pada pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2017 mendatang di Ambon, Maluku. Kantor Berita Politik RMOL termasuk dalam daftar media yang terverifikasi itu.

Demikian keterangan yang disampaikan Dewan Pers hari ini, Sabtu (4/2).


Dewan Pers berharap media yang terverifikasi bisa mengembalikan kepercayaan publik dan menjawab tantangan atas maraknya serbuan informasi hoax atau berita bohong yang dibuat seakan-akan karya jurnalistik.

Program verifikasi Perusahaan Pers merupakan amanat UU 40/1999 tentang Pers untuk mendata Perusahaan Pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan guna mewujudkan kemerdekaan pers.

Dalam keterangan Dewan Pers disebutkan bahwa Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

"Pers, dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik," ujar Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam keterangan itu.

Pendataan perusahaan pers yang mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya, menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di mana persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, namun juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan.

Sejauh ini Dewan Pers telah melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan yang bertujuan meningkatkan standar kompetensi wartawan Indonesia sehingga siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN.

Perusahaan Pers diharapkan bisa menerapkan merit system atau jenjang karir wartawan sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang diperoleh.

Sementara melalui pendataan atau verifikasi Perusahaan Pers, Dewan Pers bertekad mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media.

"Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," demikian ditambahkan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Sementara itu, dalam keterangan yang sama, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala, mengatakan bahwa HPN 2017 di Ambon digunakan Dewan Pers sebagai kick off” pencanangan komitmen Perusahaan Pers meratifikasi Piagam Palembang 2010.

Piagam Palembang ditandatangani 17 pemilik grup media dalam HPN 2010 di Palembang dan berisi komitmen memenuhi Standard Perusahaan Pers sesuai yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalis dalam Uji Kompetensi Jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers.

Bagi media cetak dan media online yang sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya ada QR code yang tersambung ke link database Perusahaan Pers yang dimiliki Dewan Pers. Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

Pada bagian akhir keterangannya, Dewan Pers mengatakan, perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi diharapkan secara proaktif mendaftarkan diri ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui korespondensi dengan Sekretariat Dewan Pers di alamat e-mail sekretariat@dewanpers.or.id atau dengan datang langsung ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat. Adapun formulir registrasi bisa diunduh di situs www.dewanpers.or.id. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya