Berita

Pendekar Pagar Nusa/Net

Politik

Ajengan Mimi, Ketum Pagar Nusa PBNU: Ahok Dikepung Pakai WA

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 08:42 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SIAGA Satu PB Ansor dikritik Ajengan Mimi. Mereka berkumpul di PW Ansor DKI dan menyatakan Siaga Satu menanggapi pelecehan Ahok kepada Rois Aam PBNU KH Ma'ruf Amin. "Itu namanya dikepung dengan WA," katanya di Kantor Pagar Nusa.

Mestinya Siaga Satu itu dilaksanakan di sarang kuasa hukum Ahok. Dan ditambah, "Diminta kepada Kapolri untuk menyelesaikan masalah dalam 24 jam. Di luar itu, Pagar Nusa meminta kader NU masuk untuk melenyapkan Firaun," kata Ajengan Mimi. "Jangan bersandiwara terus. Yang diuntungkan cuma FPI".

Menurut Ajengan Mimi, seyogianya PBNU mengadakan konferensi pers dan meminta warga NU tenang. Kita lalu menerjemahkan "tenang" artinya "tidak tenang". Semua kader bersiap untuk melakukan pengepungan. Pelecehan Ahok itu melanggar hukum, melanggar etika, menghina ulama kita. Harus dibalas dengan jelas agar ada keseimbangan. Tak boleh dibiarkan agar tidak ngelunjak. "Kami kader NU tak bisa menerima penghinaan itu", tegas Ajengan Mimi.


Pagar Nusa adalah organisasi sayap PBNU dengan anggota para pesilat Nahdlatul Ulama. Anggota Banser adalah supplement dari Pagar Nusa.

Sebelumnya, PP IPNU, GP Ansor, Ketua Dewan Pembina LPBH PBNU Mahfud MD, dan Sekjen PBNU telah menyatakan perasaan gusar NU atas pelecehan yang dilakukan Ahok dan para lawyernya kepada Ketua Umum MUI KH. Makruf Amin yang notabene adalah Rois Aam PBNU, kekuasaan tertinggi di PBNU.

Selain menghardik, lawyer Ahok menuduh Makruf Amin berdusta. Yaitu menjawab apakah Makruf Amin yang statusnya saksi ahli (bukan terdakwa), telah menerima telpon dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang dua hal: SBY menitip anaknya kepada Ma'ruf Amin. Kedua, memesan agar MUI segera menerbitkan fatwa tentang blasphemi Al Maidah yang dilakukan Ahok. Dijawab: tidak!

Jawaban ini dianggap Ma'ruf Amin berdusta dan akan dipolisikan sebagai tersangka sumpah palsu.

Dalam dunia hukum, teknik itu dinamakan mental breakdown, semacam teror untuk menekan tersangka dan atau terdakwa. Bukan untuk saksi ahli. Cara lawyer Ahok melanggar etika persidangan, khususnya Hamprey Djemat.

NU gusar. Atas kegusaran itu Ahok minta maaf di Youtube, dan mengirim Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Kapolda Metro Jaya ke kediaman Ma'ruf Amin untuk minta maaf.

Sehari semalam, sejak Selasa, sejak lantai 2 hingga lantai 7 Gedung PBNU disibuki diskusi tentang penghinaan dan pelecehan Ahok kepada Rois Aam, merumuskan reciprocal caution terhadap Ahok.

Lawyer Ahok sendiri dipaksa untuk memberikan bukti percakapan SBY dengan Makruf Amin. Jika benar ada, bukti itu lebih dulu diusut. Diduga karena yang dikemukakan hubungan tilpon, adalah penyadapan secara ilegal yang diancam pidana 5 tahun ke atas (kejahatan berat). Karena bukti tidak sah, kebohongan Makruf Amin tidak dapat dituntut.

Segera Mensekab menerbitkan pernyataaan bahwa Sekab tidak memerintahkan penyadapan. Sebelumnya beredar di Sosmed, Kepala BIN, Budi Gunawan gusar kepada Ahok dan lawyernya karena mengungkap penyadapan itu. "Goblok", kata Budi Gunawan.

Apapun yang terjadi, hari Selasa depan, Ahok dan lawyernya mau tak mau harus menyerahkan bukti percakapan SBY dengan Ma'ruf Amin. Babak baru konflik Ahok, kemungkinan besar Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj menarik dukungan terhadap gerbong Ahok. Tak bisa lagi pakai KUHP (kasih uang habis perkara). [***]

Penulis adalah Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU)


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya