Berita

Net

Politik

Presidential Threshold: Cara Oligarki Lemahkan Presiden

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 22:19 WIB | OLEH: AGUS PRIYANTO

DALAM tenggat waktu yang pendek, pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Pemilu 2019 sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang mengamanatkan Pemilu 2019 diselenggarakan secara serentak. Namun, dalam tenggat waktu RUU Pemilu 2019 harus diputuskan di April 2017 ini, oleh sebagian besar suara parpol di DPR malah dipakai untuk berkutat pada besaran Presidential Threshold yang tak lebih dari kepentingan sempit elit pimpinan parpol yang terus mengalami kehilangan legitimasi di tengah rakyat.

Jamak diketahui bahwa perkembangan demokrasi di negeri ini paska 1998 justru mengarah kepada pemusatan kekuatan pada segelintir orang dengan kekayaan yang melimpah. Sistem pemilu yang diharapkan membuka jalan bagi terwujudnya pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, justru sebaliknya menghasilkan pemusatan kekayaan 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 49,3 persen kekayaan nasional. Sehingga tak mengherankan jika tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik dan DPR terus menurun dari waktu ke waktu.

Tak dapat dipungkiri bahwa dalam pemilu 2009 dan 2014, calon presiden yang sebelumnya diusung oleh parpol saat pileg tidak dapat diusung oleh koalisi parpol di pilpres karena pragmatisme politik yang lebih dipengaruhi oleh kebutuhan pemenuhan biaya politik tinggi. Situasi demikian, membuat siapa yang memiliki modal besar  dapat menggusur calon berkualitas dan tak punya modal.


Situasi demikian, menurut Jeffry A Winters disebut sebagai Oligarki, yaitu pemerintahan oleh sekumpulan elit politik yang memiliki basis kekayaan meterial. Hal senada sesungguhnya juga telah diungkapkan dalam landasan gugatan terhadap UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres di MK yang dilakukan oleh Effendi Gazali.

Dalam gugatan yang akhirnya dikabulkan oleh MK tersebut (baca: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013), Effendi Gazali menyebutkan bahwa politik transaksional terjadi dalam proses pengajuan capres-cawapres karena ketentuan Presidential Threshold.

Melalui penerapan Presidential Threshold, pengajuan capres-cawapres lebih banyak dipengaruhi oleh negoisasi politik jangka pendek dan pragmatis, sehingga menegasikan kebutuhan konsolidasi parpol berbasis persamaan ideologi dan kepentingan strategis. Dengan demikian, usaha untuk menciptakan penyederhanaan parpol secara alamiah dan demokratis sangat terbuka dilakukan ketika Presidential Threshold dihapuskan.

Membaca berbagai argumentasi yang dikemukan oleh parpol di DPR yang menginginkan Presidential Threshold sebagai cara untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan stabil, sesungguhnya adalah alasan yang 'klenik'. Demikian menurut pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, ketika menyampaikan pendapatnya sebagai saksi ahli dalam gugatan Effendi Gazali di MK.

Fakta bahwa Pemerintahan SBY yang didukung oleh 2/3 anggota DPR hasil Pemilu 2009, ternyata tidak memberi jaminan pemerintahannya tenang dalam menghadapi parpol pendukungnya di DPR. Pun demikian dengan Pemerintahan Jokowi yang tidak memperoleh dukungan 50 persen kursi di DPR pada awal pemerintahannya, tapi pemerintahan Jokowi tetap dapat berjalan.

Alasan bahwa Presidential Threshold adalah untuk menciptakan pemerintahan yang kuat juga bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 telah menetapkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Dengan sistem pemerintahan Presidensial, DPR tidak mudah untuk melakukan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden ditengah jalan karena ketika Presiden dan Wakil Presiden diduga melakukan pelangaran terhadap UUD, maka harus melalui proses pengujian di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

Di sisi lain, dengan sistem pemerintahan presidensial ini apabila Presiden dalam menetapkan suatu kebijakan yang harus memperoleh persetujuan dari DPR pun, secara umum tidak tergantung pada ada atau tidaknya dukungan DPR seperti lazimnya dalam sistem pemerintahan Parlementer. Sehingga, ketika Presiden tidak memperoleh persetujuan dari DPR dalam pengajuan Rancangan APBN pun, Presiden bersama pemerintahannya masih diberikan kewenangan untuk menggunakan APBN tahun sebelumnya.

Tepat kiranya apa yang dikatakan oleh Saldi Isra, bahwa menggunakan hasil Pileg sebagai dasar untuk membatasi hak pilih warga dalam Pilpres melalui Presidential Threshold, sesungguhnya tidak dapat dibenarkan sama sekali karena UUD telah menyatakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem Presidensial. Dengan demikian, maka alasan parpol-parpol pendukung Presidential Threshold tak lebih dari pendukung oligarkhi yang ingin mempertahankan politik transaksional dan memperlemah sistem presidensial dalam UUD 1945. [***]

Penulis adalah aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya