Berita

Politik

DPD RI Janji Tuntaskan RUU Etika Penyelenggara Negara Tahun Ini

RABU, 25 JANUARI 2017 | 17:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Banyak kasus etika yang menimpa para birokrat dan pejabat negara belakangan ini, seperti kasus Bupati Klaten dan Bupati Katingan, merupakan potret kecil dari gambaran besar pelanggaran etik penyelenggara negara.

Fenomena tersebut menjadi momentum Komite I DPD RI untuk menyusun RUU tentang Etika Penyelenggara Negara. Hari ini, Rapat Dengar Pendapat untuk membahas RUU tersebut digelar di Ruang Rapat Komite I, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam, menyatakan, RUU tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan menjadi domain dari DPD RI di Renstra 2017.


"Komite I DPD akan targetkan agar dapat selesai di masa sidang 2017 ini," ujar Muqowam, dalam rilis yang dikirimkan Setjen DPD RI.
 
Direktur Eksekutif Reform Institute, Yudi Latif, diundang dalam RDP tersebut. Yudi menyatakan, tatanan dalam ruang publik saat ini mengalami penurunan, seolah tidak mampu mengatasi konflik. Berbagai disinformasi (hoax) beredar. Namun, dia tegaskan, satu nilai atau agama tertentu tidak bisa dipaksakan menjadi tata nilai.

"Harus ada konsensus dan mengkristal pada Pancasila atau turunan dari nilai moral Pancasila," jelasnya.

Yudi mengatakan, RUU tentang Etika Penyelenggara Negara diperlukan di setiap instansi. Harus ada kode etik yang membatasi perilaku penyelenggara negara, bahkan perlu dibentuk mahkamah etik untuk menilai dan memberikan sanksi yang tepat setiap pelanggaran perilaku penyelenggara negara.

"Saat ini kita belum ada landasan hukum yang tepat yang mendasari pelanggaran etika tersebut," imbuh Yudi.

Peneliti sosial politik, Enceng Shobirin Nadj, menyatakan, RUU itu diperlukan untuk mengatur penyelenggara negara agar mereka bisa menjalankan fungsi sesuai aturan, dari norma berubah menjadi hukum positif.

"Bicara hukum dan kebijakan ada tiga unsur yaitu konten, struktur, dan kultur. Etika ada di wilayah kultur maka dia harus ditransformasikan ke dalam konten dahulu," ujarnya. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya