Berita

Politik

DPD RI Janji Tuntaskan RUU Etika Penyelenggara Negara Tahun Ini

RABU, 25 JANUARI 2017 | 17:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Banyak kasus etika yang menimpa para birokrat dan pejabat negara belakangan ini, seperti kasus Bupati Klaten dan Bupati Katingan, merupakan potret kecil dari gambaran besar pelanggaran etik penyelenggara negara.

Fenomena tersebut menjadi momentum Komite I DPD RI untuk menyusun RUU tentang Etika Penyelenggara Negara. Hari ini, Rapat Dengar Pendapat untuk membahas RUU tersebut digelar di Ruang Rapat Komite I, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam, menyatakan, RUU tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan menjadi domain dari DPD RI di Renstra 2017.


"Komite I DPD akan targetkan agar dapat selesai di masa sidang 2017 ini," ujar Muqowam, dalam rilis yang dikirimkan Setjen DPD RI.
 
Direktur Eksekutif Reform Institute, Yudi Latif, diundang dalam RDP tersebut. Yudi menyatakan, tatanan dalam ruang publik saat ini mengalami penurunan, seolah tidak mampu mengatasi konflik. Berbagai disinformasi (hoax) beredar. Namun, dia tegaskan, satu nilai atau agama tertentu tidak bisa dipaksakan menjadi tata nilai.

"Harus ada konsensus dan mengkristal pada Pancasila atau turunan dari nilai moral Pancasila," jelasnya.

Yudi mengatakan, RUU tentang Etika Penyelenggara Negara diperlukan di setiap instansi. Harus ada kode etik yang membatasi perilaku penyelenggara negara, bahkan perlu dibentuk mahkamah etik untuk menilai dan memberikan sanksi yang tepat setiap pelanggaran perilaku penyelenggara negara.

"Saat ini kita belum ada landasan hukum yang tepat yang mendasari pelanggaran etika tersebut," imbuh Yudi.

Peneliti sosial politik, Enceng Shobirin Nadj, menyatakan, RUU itu diperlukan untuk mengatur penyelenggara negara agar mereka bisa menjalankan fungsi sesuai aturan, dari norma berubah menjadi hukum positif.

"Bicara hukum dan kebijakan ada tiga unsur yaitu konten, struktur, dan kultur. Etika ada di wilayah kultur maka dia harus ditransformasikan ke dalam konten dahulu," ujarnya. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya