Berita

Nasaruddin Umar/Net

Merawat Toleransi (57)

Lain Fanatik Lain Radikal
SENIN, 23 JANUARI 2017 | 10:04 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MASALAH toleransi sering terganggu oleh pemahaman kita yang keliru ter­hadap beberapa istilah sensitive. Sa­lahsatu di antaranya ialah kesan pe­nyamaan anatara istilah fanatik dan radikal. Cap radikal seribg diberikan kepada orang fnatik dan cap fanatic diberikan kepada orang atau kelompok radikal. Salah dalam meletakkan kat­egori bukannya akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menjadi masalah. Ada orang yang sesungguhnya fanatic beragama, seperti melakukan rangkaian ibadah sunnat, menggunakan atribut keindahan syar’i (tahsiniyyah) seperti memelihara jenggot dan meng­gunakan baju gamis bagi kaum pria dan mengenakan jilbab atau cadar bagi perempuan, terus dicap sebagai kel­ompok radikal. Sejauh belum tampak tanda-tanda ekslusi­fisme dan kekerasan tiak bisa disebut yang bersangkutan sebagai radikal. Sebaliknya jika sudah memenuhi sifat-si­fat radikalisem namun tidak menggunakan atribut tahsini­yah, maka tidak bisa hanya dianggap fanati.

Fanatik ialah orang atau kelompok yang mendisiplinkan diri mengikuti ajaran Islam secara maksimum. Sedangkan Radikal ialah orang atau kelompok yang selalu berusaha mengganti status quo sebuah sistem lama ke sistem baru dengan cara memaksakan kehendak atau melalui kekeras­an. Sepanjang seseorang tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun maka sepanjang itu tidak bisa disebut radikal. Kedua istilah ini perlu jelas khususnya kepada para aparat hukum. Kita tidak menginginkan penyelesaian satu masalah dengan mengorbankan kelompok yang sesungguhnya tidak berdosa. Terkadang orang dicap dengan sesuatu yang negatif dengan segala akibatnya hanya karena istilah yang digunakannya rancu. Misalnya si Aadalah fanatik. Akhirnya si Aharus menanggung akibatnya sebagai orang yang dijauhi sebagian masyarakat karena banyak orang mengindikasikan atau menyamakan antara fanatik dengan radikal, apalagi ter­oris. Padahal, antara pengertian fanatik dan radikal sangat berbeda. Radikal selalu menjadi konotasi negatif, setingkat di bawah teroris. Sedangkan fanatik belum tentu radikal. Bah­kan mungkin ada orang yang fanatik tetapi sikap dan pikiran­nya moderat atau mungkin agak liberal. Radikal tidak pernah mau mengakomodasi garis moderat apalagi liberal.

Agama dan para tokoh di belakangnya juga bisa men­jadi korban karena istilah yang dilekatkan kepadanya. Konotasi jihad dalam vocabulary bahasa Inggeris popul­er sering diidentikkan dengan radikal dan teroris. Akibat­nya, Islam yang begitu luhur nilai-nilainya direduksi men­jadi agama teroris, agama kekerasan, agama radikal, dan istilah negatif lainnya. Contoh lain, kata madrasah selalu dikonotasikan dengan sekolah kelompok radikal yang akan memproduk orang-orang jihadis dalam arti kelompok radikal. Pekerjaan penulis paling berat di sini (AS) ialah meluruskan makna jihad dan madrasah. Baik melalui ce­ramah dan diskusi maupun melalui media cetak dan elek­tronik. Untungnya penulis orang Indonesia, berbagai pihak menganggapnya paling netral berbicara tentang Islam.


Fanatik sesungguhnya berarti orang-orang yang menjalankan ajaran agamanya, khususnya dalam bidang ubudiyah, se­cara konsisten. Mereka istiqamah menutup aurat, menjalank­an seluruh perintah dan menjauhi seluruh larangan-Nya, dan tetap memberikan ruang bagi orang lain menganut dan mengamalkan ajaran agama mereka masing-masing. Kare­na itu, tidak semua perempuan berhijab, laki-laki berjenggot-berkumis, beratribut Timur Tengah, dan bercelana jingkrang itu beraliran keras (hard liner) atau kelompok radikal. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya