Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK: Kasus Suap Garuda Dilakukan Berjamaah

MINGGU, 22 JANUARI 2017 | 21:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330 di PT Garuda Indonesia terjadi dalam kurun 2005-2014 dan dilakukan secara bersama-sama atau berjamaah.

Begitu kata Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dihubungi, Minggu (22/1).

"Kasus dugaan suap ini merupakan perbuatan berlanjut dan bersama-sama. Karena itu, baik terhadap ESA (Emirsyah Satar) atau SS (Soetikno Soedarjo) kami gunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya, yang berarti KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain yang terkait dengan perkara ini.


Dijelaskan Febri bahwa suap sebesar Rp 20 miliar yang diterima Emirsyah dilakukan melalui beberapa kali transfer ke beberapa rekening. Sementara bank yang digunakan adalah bank-bank di Singapura.

"Benar, transaksi dilakukan menggunakan mekanisme jasa keuangan yang berada di Singapura," sambungnya.

Diketahui, Nama Emirsyah dan Soetikno mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan informasi masyarakat yang menjelaskan ada pejabat BUMN menerima grativikasi di Singapura.

Ketua KPK juga pernah menyinggung adanya pejabat plat merah menerima gratifikasi. Setelah enam bulan penyelidikan akhirnya KPK mengungapkan Emirsyah merupakan pejabat BUMN yang diduga menerima suap.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dengan total Rp20 miliar dalam bentuk euro dan dolar Amerika Serikat.

Emirsyah dalam perkara ini menerima sekitar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat, serta barang setara 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Indonesia dan Singapura.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ian]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya