Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

KPK: Kasus Suap Garuda Dilakukan Berjamaah

MINGGU, 22 JANUARI 2017 | 21:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330 di PT Garuda Indonesia terjadi dalam kurun 2005-2014 dan dilakukan secara bersama-sama atau berjamaah.

Begitu kata Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dihubungi, Minggu (22/1).

"Kasus dugaan suap ini merupakan perbuatan berlanjut dan bersama-sama. Karena itu, baik terhadap ESA (Emirsyah Satar) atau SS (Soetikno Soedarjo) kami gunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya, yang berarti KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain yang terkait dengan perkara ini.


Dijelaskan Febri bahwa suap sebesar Rp 20 miliar yang diterima Emirsyah dilakukan melalui beberapa kali transfer ke beberapa rekening. Sementara bank yang digunakan adalah bank-bank di Singapura.

"Benar, transaksi dilakukan menggunakan mekanisme jasa keuangan yang berada di Singapura," sambungnya.

Diketahui, Nama Emirsyah dan Soetikno mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan informasi masyarakat yang menjelaskan ada pejabat BUMN menerima grativikasi di Singapura.

Ketua KPK juga pernah menyinggung adanya pejabat plat merah menerima gratifikasi. Setelah enam bulan penyelidikan akhirnya KPK mengungapkan Emirsyah merupakan pejabat BUMN yang diduga menerima suap.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dengan total Rp20 miliar dalam bentuk euro dan dolar Amerika Serikat.

Emirsyah dalam perkara ini menerima sekitar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat, serta barang setara 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Indonesia dan Singapura.

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya