Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Politik

Yusril: Kalau Enggak Suka Ahok, Kalahkan Lewat Pemilu

SABTU, 21 JANUARI 2017 | 12:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Salah satu argumentasi pihak yang tetap mengingkan ada parliemantary threshold adalah kekhawatiran jumlah partai politik semakin banyak.

Namun, kekhawatiran itu ditepis oleh mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (21/1).

"Kekhawatiran bahwa partai akan banyak sekali itu sudah terjawab oleh sejarah bahwa waktu yang akan menentukan partai itu ada atau tidak ada," kata Yusril.


Dia ingatkan bahwa jumlah partai dari mulai Pemilu 1955 sampai Pemilu 2014 terus menurun. Dia memprediksi, paling-paling akan hanya ada satu atau dua partai politik baru di Pemilu 2019.

"Sekarang ini orang bikin partai , kalau tidak penuhi verifikasi akan susah. Perindo pun memilih mengakuisisi partai lain dan mengganti nama. Partai pendukung Pak Jokowi pun batal disahkan sebagai badan hukum karena tidak mudah," jelasnya.

Demikian pula soal kekhawatiran terlalu banyak Capres jika presidential threshold dihapus. Yusril mengatakan, paling maksimal ada enam calon presiden di Pemilu 2019 dengan kondisi presidential threshold dihilangkan.

Dia berprinsip, tidak ada yang boleh melarang hak warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri di Pilpres. Soal ini, secara khusus ia menyinggung nama Calon Gubernur DKI Jakarta (incumbent), Basuki Purnama alias Ahok.
 
"Di satu kabupaten saja pernah ada calonnya sampai 12 orang. Prinsip saya, jangan halangi orang untuk maju. Ahok pun punya hak untuk maju. Kalau enggak suka sama Ahok kalahkan lewat pemilu," tegasnya. [ald] 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya