Berita

Nusantara

Dicoret KPUD, Rum Pagau Merasa Sangat Dirugikan

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 02:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. KPUD mencoret Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali dalam daftar calon bupati dan wakil bupati Boalemo, Gorontalo. Pencoretan dilakukan KPUD dengan merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Sangat merugikan kami, itu keputusan sepihak," kata Rum kepada redaksi, Rabu (19/1).

Rum mengatakan, sebelum keluar putusan kasasi MA, gugatan pasangan Darwis Moridu dan Anas Jusuf (Damai) telah ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Penolakan atas gugatan yang sama juga dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.


Rum enggan menyalahkan putusan kasasi MA. Dia mengira MA mengabulkan gugatan pasangan Darwis-Anas akibat KPUD tidak menghadirkan bukti-bukti yang kuat.

"Kami bukan pihak terkait gugatan. Bukan kami yang digugat, tapi KPUD. Di sana (Panwaslih dan PTUN) menghadirkan saksi-saksi dari Pemda. Tapi yang di MA kan cuma berkas saja yang diperiksa. Berkas yang dikirim dari Makasar tidak lengkap. Mungkin sengaja KPU tidak melengkapinya," ucap dia.

Rum menyebut bukti-bukti yang tidak dilampirkan ke MA, misalnya terkait SK penggantian direktur Rumah Sakit (RS) Tani dan Nelayan tanggal 5 Agustus 2016, yang dijadikan sebagai bukti gugatan oleh pasangan Darwis-Anas. Pergantian dilakukan karena Dirut yang lama mengundurkan diri.    

"Karena mundur harus diisi. Masa nanti (RS Tani dan Nelayan) tidak ada dirutnya," kata dia.

Kemudian terkait SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP menjadi staf di kecamatan, dia mengatakan berkas yang dikirim ke MA tidak mencantumkan soal posisi dan kronologi secara benar.

Rum membenarkan dirinya telah memecat pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang kedapatan mendukung calon tertentu.

"Sesuai peraturan, hukumannya pemecatan sebagai PNS. Tapi karena saya manusia juga, melihat keluarganya, jadi cuma diberhentikan dalam jabatan. Tapi karena saya juga kasihan, saya kembalikan pada posisinya. Itu bulan September, sebelum saya ditetapkan sebagai calon," paparnya.

Terakhir, yang tak kalah penting kata Rum, ada edaran dari Bawaslu yang menyatakan mutasi dianggap tidak pernah ada jika pejabat yang dimutasi oleh inkumben tersebut dikembalikan kepada posisinya.

"Hal-hal ini yang tidak dilampirkan KPU dalam berkas yang dikirim ke MA. Saya tidak bisa menyalahkan MA sehingga putusannya seperti sudah kita ketahui bersama, karena MA membaca berkas itu," ucapnya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya