Berita

Nusantara

Tidak Jalankan Rekomendasi Panwaslu, KPUD Jayapura Dinilai Salahi Aturan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 07:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kubu pasangan calon walikota Jayapura Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura yang hanya menetapkan satu pasangan calon pada Pilkada Jayapura. Menurut mereka keputusan tersebut aneh dan melanggar aturan.

"Keputusan ini melanggar UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ujar kuasa hukum BMD-Alam, Albert Bolang dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Dijabarkan Albert bahwa surat keputusan pasangan calon tunggal yang dikeluarkan KPUD, melanggar payung hukum penyelenggaraan pilkada. Sebab, sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, memberikan rekomendasi agar KPUD menggelar verifikasi ulang pasangan calon. Hal ini dilakukan setelah mereka menemukan adanya pelanggaran administrasi pada proses verifikasi.

"Menurut UU Nomor 15 Tahun 2011, KPUD wajib menjalankan rekomendasi Panwaslu,  paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi dikeluarkan. Tapi kenyataannya mereka justru mengabaikan," tutur dia.

Panwaslu Jayapura sendiri mengakui tak dilibatkan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon tunggal. Di samping itu, rekomendasi mereka juga tak digubris KPUD.

Pilkada dengan pasangan calon tunggal, imbuh Albert, dianggap tak lazim. Meski tak menyalahi regulasi, hal ini dinilai tak sesuai dengan konsep demokrasi, yang berarti rakyat memilih langsung pemimpinnya.

"Lalu ini kan bukannya pasangan calon tidak ada, tapi dianggap tak memenuhi syarat. Jadi berbeda dengan kasus di Surabaya, yang pilkada tetap bisa berlangsung karena lawan Bu Risma tak ada, karena mengundurkan diri. Jadi, idealnya diberi kesempatan kandidat lainnya untuk melengkapi persyaratan atau dengan kata lain Pilkada Jayapura ditunda, tidak 15 Februari penyelenggaraannya," terangnya.

Sebelumnya, KPUD menetapkan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus) sebagai pasangan calon tunggal di Pilwalkot Jayapura. KPUD menilai syarat dukungan partai politik yang diperoleh lawan BMT-Harus, yaitu pasangan BMD-Alam dianggap tak sah. [ian]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya