Berita

Nusantara

Tidak Jalankan Rekomendasi Panwaslu, KPUD Jayapura Dinilai Salahi Aturan

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 07:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kubu pasangan calon walikota Jayapura Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura yang hanya menetapkan satu pasangan calon pada Pilkada Jayapura. Menurut mereka keputusan tersebut aneh dan melanggar aturan.

"Keputusan ini melanggar UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ujar kuasa hukum BMD-Alam, Albert Bolang dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Dijabarkan Albert bahwa surat keputusan pasangan calon tunggal yang dikeluarkan KPUD, melanggar payung hukum penyelenggaraan pilkada. Sebab, sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, memberikan rekomendasi agar KPUD menggelar verifikasi ulang pasangan calon. Hal ini dilakukan setelah mereka menemukan adanya pelanggaran administrasi pada proses verifikasi.


"Menurut UU Nomor 15 Tahun 2011, KPUD wajib menjalankan rekomendasi Panwaslu,  paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi dikeluarkan. Tapi kenyataannya mereka justru mengabaikan," tutur dia.

Panwaslu Jayapura sendiri mengakui tak dilibatkan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon tunggal. Di samping itu, rekomendasi mereka juga tak digubris KPUD.

Pilkada dengan pasangan calon tunggal, imbuh Albert, dianggap tak lazim. Meski tak menyalahi regulasi, hal ini dinilai tak sesuai dengan konsep demokrasi, yang berarti rakyat memilih langsung pemimpinnya.

"Lalu ini kan bukannya pasangan calon tidak ada, tapi dianggap tak memenuhi syarat. Jadi berbeda dengan kasus di Surabaya, yang pilkada tetap bisa berlangsung karena lawan Bu Risma tak ada, karena mengundurkan diri. Jadi, idealnya diberi kesempatan kandidat lainnya untuk melengkapi persyaratan atau dengan kata lain Pilkada Jayapura ditunda, tidak 15 Februari penyelenggaraannya," terangnya.

Sebelumnya, KPUD menetapkan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus) sebagai pasangan calon tunggal di Pilwalkot Jayapura. KPUD menilai syarat dukungan partai politik yang diperoleh lawan BMT-Harus, yaitu pasangan BMD-Alam dianggap tak sah. [ian]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya