Berita

Publika

Sri Bintang Pamungkas?

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 18:57 WIB | OLEH: DJOKO EDHI

TAKKAN kena Sri Bintang dengan Pasal Aanlags yang diterjemahkan oleh Ali Said DKK sebagai makar ke dalam KUHP yang dimasukkan ke Kamneg (Keamanan Negara).

Saya sudah sampaikan pesan Tito Karnavian, Kapolri kepada Sri Bintang yang minta agar Sri Bintang kooperatif dalam proses BAP agar penahanan Sri Bintang dapat ditangguhkan sebagaimana kesepakatan dengan Tito.

Bintang menolak, dan memilih sikap sesuai hukum. Ia hanya mau menjawab yes, no, dont know, dan no answer. Sikap itu memang sesuai dengan Hukum Acara (KUHAP). Bintang memilih di penjara sampai Cinaisasi dihentikan.


Pidato Bintang yang dijadikan bukti oleh penyidik di antaranya adalah Pidato Cinaisasi di bawah jembatan Kalijodo di atas puing penggusuran yang dilakukan Ahok menggunakan polisi dan tentara. Jika hanya pidato itu buktinya, aanslags tak kena. Mengapa Aanlags dirujuk, karena hukum yurisprudensi di mana KUHP diterjemahkan dari 2 dari 4 Wetboek Van Strafrecht (buku KUHP Belanda) menjadi idiom kata "Makar" dalam KUHP Indonesia tahun 1981.

Aanslags adalah instrumen untuk melindungi raja Belanda pada masa tahun 1802 semasa VOC. Beberapa pasal yang berkaitan sudah dinyatakan tak mengikat oleh MK, di antaranya penghinaan terhadap Kepala Negara diajukan oleh Eggi Sudjana. Yaitu tadi, Kepala Negara bukan raja yang berstatus menjajah seperti Raja Belanda yang menjadi kolonial atas Hindia Belanda.

Pada Kepala Negara ada hubungan setimbang social contract dengan rakyat yang didasarkan kepada azas demokrasi dan HAM, bukan azas kolonialisme di mana HAM tak dikenal.

Di KUHP terdapat 5 dari 25 pasal yang menyangkut aanslag. Harus dipuji sikap warrior Bintang, daripada badannya di luar tapi pikirannya dipenjara. Artinya, lebih kejam daripada badannya bebas tapi pikirannya dipenjara akibat penangguhan.

Pidato Bintang yang dimuat Youtube yang jadi bukti, dipelajari oleh seantero Sosmed. Dan, meledaklah anti Cinaisasi tentang TKA Asing yang masih bergulir hingga hari ini. Dan apa yang dikemukakan Bintang benar adanya.

Semua tokoh aktivis era Orba, paham Bintang. Ia bukan tipologi pemberontak, melainkan kritikus yang tajam sejak Presiden Soeharto.

Maka muncul anekdotnya ketika ia ditangkap karena berdemo di Jerman tatkala Presiden Soeharto kunjungan kerja di sana. Sri Bintang Pamungkas ditangkap karena namanya. Pak Harto itu jenderal besar, bintang lima. Eh, datang Sri Bintang memakai nama Bintang Pamungkas yang hanya digunakan oleh Kresna dalam legenda Pewayangan. Cendana tersinggung, makanya ia ditangkap.

Pakai titel Sri pula. Padahal Sri itu artinya raja yang hanya dipakai oleh Raja Jawa, Sri Sultan Hamengkubuwono, Wakil Presiden RI.

Sri Bintang butuh sidang pengadilan untuk menyiarkan pikirannya!

Saya kenal baik Sri Bintang Pamungkas. Mantan Ketua DPP PPP itu direcall atas permintaan Cendana karena kritis. Dengan alasan itu, Bintang menjadi Saksi Fakta di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Judicial Review yang saya ajukan tentang Recall yang diajukan DPP PAN ke DPR atas nama saya.

Skornya, saya kalah 4 banding 5. Sebanyak 4 hakim MK dissenting opinion (menerima), 5 hakim menolak. Ketua MK Jimly melakukan dissenting terbuka. Putusan MK ini menimbulkan preseden karena selisih yang setuju dan tak setuju minim, yaitu 1 suara plus disenting terbuka itu. Tapi di Mahkamah Agung recalling tadi dibatalkan inkraht.

Itu Sri Bintang yang saya kenal. Idealis, kritis, tapi tak suka kekerasan. [***]

Penulis adalah mantan Anggota Komisi Hukum DPR

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya