Berita

Foto/Net

Nusantara

Putusan KPUD Jayapura Dinilai Ciderai Demokrasi

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 11:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura hanya memutus satu pasangan sah yang bisa mengikuti Pilkada Jayapura 2017.

Pasangan tunggal itu adalah Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru (BTM-Harus). KPUD Jayapura menyebut penetapan ini telah seusai rapat pleno dan dinyatakan memenuhi syarat yang diajukan dalam mengikuti Pilwalkot Jayapura.

Menanggapi putusan ini, pendukung pasangan Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) protes keras. Mereka bahkan menggelar unjuk rasa guna membatalkan sikap KPUD. Menurut mereka justru pasangan BTM-Harus yang tak sesuai aturan dan keputusan tersebut dinilai menciderai demokrasi.


"Pemilu dengan calon tunggal sama saja merusak demokrasi di Papua," ujar pendukung BMD-Alam Panji Agung Mangkunegoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1).

Panji menduga ada intervensi dalam putusan KPUD. Hal ini mengingat pasangan BTM-Harus merupakan pasangan petahana yang diduga memiliki kuasa untuk intervensi.

"Karena itu meski keputusan sudah diplenokan, kami keluarkan mosi tidak percaya terhadap KPUD Kota Jayapura," kata dia.

Pihaknya berencana melapor ke kepolisian terkait kerugian finansial BMD-Alam akibat keputusan KPUD. Di samping itu mereka juga telah memproses persoalan tersebut ke KPU RI.

Sementara itu, Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, Soleman C. Maniani mengaku tak dilibatkan dalam pleno penetapan pasangan calon tunggal Pilkada Jayapura. Mereka hanya diinformasikan tentang SK penetapan pasangan calon tunggal.

"Jadi hasil rekomendasi dan kajian dari Panwaslu ke KPU RI belum dilaksanakan KPU Kota Jayapura," ungkapnya.

Soleman menegaskan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan. Adapun tugas mengambil segala keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada, ialah milik komisioner KPU Kota Jayapura. [ian]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya