Berita

Foto/Net

Nusantara

Putusan KPUD Jayapura Dinilai Ciderai Demokrasi

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 11:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura hanya memutus satu pasangan sah yang bisa mengikuti Pilkada Jayapura 2017.

Pasangan tunggal itu adalah Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru (BTM-Harus). KPUD Jayapura menyebut penetapan ini telah seusai rapat pleno dan dinyatakan memenuhi syarat yang diajukan dalam mengikuti Pilwalkot Jayapura.

Menanggapi putusan ini, pendukung pasangan Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) protes keras. Mereka bahkan menggelar unjuk rasa guna membatalkan sikap KPUD. Menurut mereka justru pasangan BTM-Harus yang tak sesuai aturan dan keputusan tersebut dinilai menciderai demokrasi.


"Pemilu dengan calon tunggal sama saja merusak demokrasi di Papua," ujar pendukung BMD-Alam Panji Agung Mangkunegoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1).

Panji menduga ada intervensi dalam putusan KPUD. Hal ini mengingat pasangan BTM-Harus merupakan pasangan petahana yang diduga memiliki kuasa untuk intervensi.

"Karena itu meski keputusan sudah diplenokan, kami keluarkan mosi tidak percaya terhadap KPUD Kota Jayapura," kata dia.

Pihaknya berencana melapor ke kepolisian terkait kerugian finansial BMD-Alam akibat keputusan KPUD. Di samping itu mereka juga telah memproses persoalan tersebut ke KPU RI.

Sementara itu, Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, Soleman C. Maniani mengaku tak dilibatkan dalam pleno penetapan pasangan calon tunggal Pilkada Jayapura. Mereka hanya diinformasikan tentang SK penetapan pasangan calon tunggal.

"Jadi hasil rekomendasi dan kajian dari Panwaslu ke KPU RI belum dilaksanakan KPU Kota Jayapura," ungkapnya.

Soleman menegaskan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan. Adapun tugas mengambil segala keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada, ialah milik komisioner KPU Kota Jayapura. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya