Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Kekesatriaan Permadi

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 07:55 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MUNGKIN banyak orang tahu bahwa di masa Orde Baru, sang penyambung lidah Bung Karno, Permadi SH pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara akibat tuduhan penistaan agama.

Namun mungkin tidak banyak orang tahu tentang suatu kisah kekesatriaan sejati yang terjadi di balik layar pengadilan terhadap Permadi SH yang dituduh penista agama itu.

Setelah langsung ditangkap lalu diadili majelis hakim, memang Permadi SH gigih dan gagah menyatakan dirinya sama sekali tidak melakukan penistaan agama akibat satria berbusana serba hitam ini yakin bahwa dirinya tidak menista agama. Sama sekali tiada niatan menista agama.


Permadi SH hanya pernah membenarkan ucapan seorang peserta seminar yang kemudian dianggap sebagai penistaan agama. Yang ditangkap bukan sang pengucap namun Permadi sebagai pihak sekadar membenarkan ucapan sang pengucap.

Maka Permadi yang kebetulan sarjana hukum yakin bahwa dirinya berhak mati-matian membela diri dari tuduhan yang diyakini sebagai sama sekali tidak sesuai kenyataan alias tidak benar. Permadi juga sama sekali tidak sudi minta maaf sebab yakin dirinya tidak melakukan kesalahan maka tidak layak dimintakan maaf .
Permadi memang tulus maka tidak munafik di satu sisi minta-minta maaf namun di sisi lain mati-matian menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.

Kebetulan satu di antara anggota Majelis Hakim pengadilan yang mengadili Permadi adalah seorang sahabat Permadi sejak masa sama-sama studi hukum. Secara pribadi (yang sebenarnya melanggar tata krama pengadilan!), sang hakim teman curhat personal confidential kepada Permadi bahwa dirinya terpaksa akan tidak mau tidak hukumnya wajib menghukum Permadi atas tuduhan penistaan agama. Apabila dirinya berani tidak memvonis Permadi bersalah maka akan dipindah-tugas-paksakan ke Papua yang di masa Orba bisa diartikan sebagai dikucilkan dari arus-utama karier seorang hakim.

Maka sang teman Permadi memohon maaf kepada Permadi bahwa demi kelanjutan karier hukumnya terpaksa hukumnya wajib memvonis Permadi bersalah meski nurani sadar bahwa Permadi tidak bersalah. Setelah Permadi mendengar keluhan pribadi temannya itu, langsung satria berbusana hitam ini mengubah sikapnya di dalam proses pengadilan.

Di dalam sidang pengadilan selanjutnya Permadi berhenti membela diri untuk kemudian malah mengakui dirinya bersalah menista agama sambil minta majelis hakim tidak perlu melanjutkan ketele-telean proses pengadilan namun segera langsung menjatuhkan vonis bersalah bagi Permadi.

Saya saksi hidup bahwa akhirnya pada kenyataan Permadi memang benar-benar meringkuk di balik tirai besi sebab saya sempat menjenguk Permadi di penjara.

Kekesatrian Permadi merupakan pengorbanan diri sendiri demi kepentingan orang lain. Suatu sikap kekesatrian yang di masa kini benar-benar sudah menjadi kelangkaan. Di masa kini, jangankan berkorban demi kepentingan teman sementara berkorban demi negara, bangsa dan rakyat justru dianggap kekonyolan plus kegoblokan.

Yang paling penting dijaga jangan sampai dikorbankan adalah kepentingan diri sendiri ! Kalau perlu malah negara, bangsa dan rakyat yang dikorbankan demi kepentingan diri sendiri! Inilah yang disebut Ronggowarsito sebagai Zaman Edan. [***]

Penulis adalah pembelajar makna kekesatriaan

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya