Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Kekesatriaan Permadi

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 07:55 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MUNGKIN banyak orang tahu bahwa di masa Orde Baru, sang penyambung lidah Bung Karno, Permadi SH pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara akibat tuduhan penistaan agama.

Namun mungkin tidak banyak orang tahu tentang suatu kisah kekesatriaan sejati yang terjadi di balik layar pengadilan terhadap Permadi SH yang dituduh penista agama itu.

Setelah langsung ditangkap lalu diadili majelis hakim, memang Permadi SH gigih dan gagah menyatakan dirinya sama sekali tidak melakukan penistaan agama akibat satria berbusana serba hitam ini yakin bahwa dirinya tidak menista agama. Sama sekali tiada niatan menista agama.


Permadi SH hanya pernah membenarkan ucapan seorang peserta seminar yang kemudian dianggap sebagai penistaan agama. Yang ditangkap bukan sang pengucap namun Permadi sebagai pihak sekadar membenarkan ucapan sang pengucap.

Maka Permadi yang kebetulan sarjana hukum yakin bahwa dirinya berhak mati-matian membela diri dari tuduhan yang diyakini sebagai sama sekali tidak sesuai kenyataan alias tidak benar. Permadi juga sama sekali tidak sudi minta maaf sebab yakin dirinya tidak melakukan kesalahan maka tidak layak dimintakan maaf .
Permadi memang tulus maka tidak munafik di satu sisi minta-minta maaf namun di sisi lain mati-matian menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.

Kebetulan satu di antara anggota Majelis Hakim pengadilan yang mengadili Permadi adalah seorang sahabat Permadi sejak masa sama-sama studi hukum. Secara pribadi (yang sebenarnya melanggar tata krama pengadilan!), sang hakim teman curhat personal confidential kepada Permadi bahwa dirinya terpaksa akan tidak mau tidak hukumnya wajib menghukum Permadi atas tuduhan penistaan agama. Apabila dirinya berani tidak memvonis Permadi bersalah maka akan dipindah-tugas-paksakan ke Papua yang di masa Orba bisa diartikan sebagai dikucilkan dari arus-utama karier seorang hakim.

Maka sang teman Permadi memohon maaf kepada Permadi bahwa demi kelanjutan karier hukumnya terpaksa hukumnya wajib memvonis Permadi bersalah meski nurani sadar bahwa Permadi tidak bersalah. Setelah Permadi mendengar keluhan pribadi temannya itu, langsung satria berbusana hitam ini mengubah sikapnya di dalam proses pengadilan.

Di dalam sidang pengadilan selanjutnya Permadi berhenti membela diri untuk kemudian malah mengakui dirinya bersalah menista agama sambil minta majelis hakim tidak perlu melanjutkan ketele-telean proses pengadilan namun segera langsung menjatuhkan vonis bersalah bagi Permadi.

Saya saksi hidup bahwa akhirnya pada kenyataan Permadi memang benar-benar meringkuk di balik tirai besi sebab saya sempat menjenguk Permadi di penjara.

Kekesatrian Permadi merupakan pengorbanan diri sendiri demi kepentingan orang lain. Suatu sikap kekesatrian yang di masa kini benar-benar sudah menjadi kelangkaan. Di masa kini, jangankan berkorban demi kepentingan teman sementara berkorban demi negara, bangsa dan rakyat justru dianggap kekonyolan plus kegoblokan.

Yang paling penting dijaga jangan sampai dikorbankan adalah kepentingan diri sendiri ! Kalau perlu malah negara, bangsa dan rakyat yang dikorbankan demi kepentingan diri sendiri! Inilah yang disebut Ronggowarsito sebagai Zaman Edan. [***]

Penulis adalah pembelajar makna kekesatriaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya