Berita

Margarito Kamis/net

Politik

Margarito: Partai Satu Kursi Pun Harus Ada Di DPR

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keberadaan presidential threshold dan parliamentary threshold menjadikan demokrasi Indonesia berlawanan dengan konstitusi.

Demikian dikatakan pakar tata negara, Margarito Kamis, dalam diskusi "RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi", di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1). .

Margarito menegaskan, jika mengacu pada konstitusi RI maka Pilpres tidak boleh dibatasi hanya bisa diikuti partai tertentu. Hal itu sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan yang mewajibkan Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak pada 2019 dan seterusnya.


"Menurut konstitusi, pemilu adalah memilih anggota DPR dan memilih presiden. Semua peserta pemilu harus ikut Pileg dan Pilpres, demi hukum dan demi konstitusi. Konsekuensinya, tidak ada threshold," jelasnya.

Margarito pun menekankan pembentukan fraksi di parlemen tidak bisa menjadi dasar alasan dibutuhkannya parliamentary threshold.

"Tidak ada dasar pembentukan fraksi itu menurut konstitusi. Kalau pembentukan fraksi menjadi dasar parliamenteray threshod, itu kekeliruan," jelasnya.

Bahkan, setiap partai peserta pemilu berhak memasukkan calon legislatornya ke parlemen meskipun partai itu hanya mendapatkan satu kursi.

"Meskipun cuma satu kursi, dia harus disertakan di parlemen," tegasnya.

Berkaitan dengan itu, Margarito mengatakan, keberadaan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar untuk mengoreksi UU yang dibuat DPR, tetapi juga untuk melawan "tirani mayoritas". Hal ini terbukti lewat keputusan MK yang berdampak pada penghapusan parliamentary threshold dan presidential threshold.

"MK adalah alat konstitusional bagi kelompok-kelompok politik minoritas untuk mengoreksi tirani mayoritas," ujarnya. [ald] 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya