Berita

Margarito Kamis/net

Politik

Margarito: Partai Satu Kursi Pun Harus Ada Di DPR

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 10:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keberadaan presidential threshold dan parliamentary threshold menjadikan demokrasi Indonesia berlawanan dengan konstitusi.

Demikian dikatakan pakar tata negara, Margarito Kamis, dalam diskusi "RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi", di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1). .

Margarito menegaskan, jika mengacu pada konstitusi RI maka Pilpres tidak boleh dibatasi hanya bisa diikuti partai tertentu. Hal itu sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan yang mewajibkan Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak pada 2019 dan seterusnya.


"Menurut konstitusi, pemilu adalah memilih anggota DPR dan memilih presiden. Semua peserta pemilu harus ikut Pileg dan Pilpres, demi hukum dan demi konstitusi. Konsekuensinya, tidak ada threshold," jelasnya.

Margarito pun menekankan pembentukan fraksi di parlemen tidak bisa menjadi dasar alasan dibutuhkannya parliamentary threshold.

"Tidak ada dasar pembentukan fraksi itu menurut konstitusi. Kalau pembentukan fraksi menjadi dasar parliamenteray threshod, itu kekeliruan," jelasnya.

Bahkan, setiap partai peserta pemilu berhak memasukkan calon legislatornya ke parlemen meskipun partai itu hanya mendapatkan satu kursi.

"Meskipun cuma satu kursi, dia harus disertakan di parlemen," tegasnya.

Berkaitan dengan itu, Margarito mengatakan, keberadaan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar untuk mengoreksi UU yang dibuat DPR, tetapi juga untuk melawan "tirani mayoritas". Hal ini terbukti lewat keputusan MK yang berdampak pada penghapusan parliamentary threshold dan presidential threshold.

"MK adalah alat konstitusional bagi kelompok-kelompok politik minoritas untuk mengoreksi tirani mayoritas," ujarnya. [ald] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya