Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menertibkan investor nakal yang membawa Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal. Jangan cuma teguran, tapi harus sanksi tegas ya pak.
Kepala Kepala Badan KoordiÂnasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menegaskan, investor harus berada dalam koriÂdor regulasi dan hukum yang ada di Indonesia. "Kami juga akan paling kencang untuk menertibkan hal itu (tenaga kerja asing ilegal)," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Lembong mengatakan, porsi tenaga kerja asing di Indonesia masih sangat minim bila dibandÂingkan dengan penggunaan tenaÂga kerja asing oleh negara-negara tetangga seperti Singapura dan Thailand. "Sangat jauh (jumlahÂnya). Singapura sampai lebih dari 20 persen dari pekerjanya adalah tenaga kerja asing, sedangkan kita hanya 0,1 persen," ujarnya.
Bekas Menteri Perdagangan ini menjelaskan, penggunaan tenaga kerja asing dalam suatu proyek investasi dilakukan hanÂya pada awal proses konstruksi investasi. Umumnya, kata dia, penggunaan tenaga kerja asÂing di suatu proyek investasi dilakukan pada tahun pertama atau tahun kedua.
"Di tahun ketiga sudah mulai berangsur-angsur berkurang, di tahun keempat lebih banyak lagi yang dipulangkan. Dan mereka mulai pelan-pelan mengalihkan kendalinya ke lokal," sebut Tom.
Jika dihitung berdasarkan kalkulasi bisnis dari sisi biaya operaÂsional, menurut Lembong, menÂdatangkan tenaga kerja asing jauh lebih mahal daripada menggunaÂkan tenaga kerja lokal. "Tenaga kerja asing itu hanya sementara karena biayanya tinggi. Pemilik proyek pasti sesegera mungkin memulangkan tenaga kerja asingÂnya ke negara asal. Lebih cepat lebih baik," katanya.
Lembong menambahkan, seÂbagai bangsa yang besar, tidak seharusnya rakyat Indonesia takut dengan orang asing di tanah kelahiran sendiri. "Masa kita nggak mampu bersaing di negara sendiri? Ya kan nggak masuk akal," ungkapnya.
Dia meminta masyarakat tidak termakan isu mengenai serbuan tenaga kerja asing. KekhawatiÂran terkait penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan dan tidak proporsional dinilai kontra produktif terhadap upaya pemerÂintah dalam menarik investor asing.
Ketua Umum Asosiasi PenguÂsaha Indonesia (Apindo) HariÂyadi Sukamdani menjelaskan, pengusaha di Indonesia saat ini agak kerepotan jika harus mempekerjakan orang asing. Pasalnya, untuk mempekerjakan warga asing, pengusaha harus melalui peraturan ketat.
Karena itu, kata dia, tidak masuk akal kalau sampai ada serbuan TKA ke Indonesia, keÂcuali ilegal. "Tenaga kerja asing itu lebih mahal. Buat apa memÂperkerjakan yang lebih mahal kalau kualitasnya sama dengan yang ada di sini," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Selain itu untuk perpanjangan izin kerja juga punya prosedur panjang. "Perpanjangan dibatasi, tidak gampang," tegas dia.
Menurut dia, penggunaan tenaga kerja asing dilakukan jika perusahaan membuat peÂrusahaan patungan dengan peÂrusahaan luar negeri. Sehingga mau tidak mau harus melibatkan orang asing. "Kalau kita lihat statistiknya, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia itu juga turun," imbuh dia.
Kendati begitu, dia menÂgakui, ada beberapa pekerja yang diimpor. Tapi, kata dia, biasanya tenaga kerja itu untuk proyek-proyek yang sifatnya terkait dalam satu pekerjaan, seperti infrastruktur lapangan atau pertambangan. "Misalnya untuk pembangunan proyek pembangkit tenaga listrik atau smelter. Itupun hanya berjangka waktu tak lebih dari setengah tahun," tambah dia.
Ketua Kompartemen KetenaÂgakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bob Azzam mengatakan, selama ini IndoÂnesia terlalu sibuk mengurusi tenaga kerja asing yang ada di Indonesia. Namun, kurang memÂprihatinkan hal yang bersifat fundamental, yaitu peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. "Kita terlalu sibuk untuk hal yang sifatÂnya sentimentil, tapi fundamental tidak kita kerjakan," ujarnya.
Karena itu, diharapkan pemerÂintah mampu untuk meningkatÂkan kualitas kemampuan dari tenaga kerja lokal. Utamanya adalah tenaga kerja dengan pendidikan yang masih rendah. Hal ini perlu dilakukan agar tenaga kerja asal Indonesia tak kalah saing dengan tenaga kerja dari negara lainnya. "Harus ada peningkatan
skill," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelasÂkan selama ini pemerintah siaga bertindak tegas terhadap seluruh tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia. "Yang dipulangkan Kementerian tenaga kerja kurang 700 orang tahun ini," ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah tegas terhadap tenaga kerja asÂing. "Kita tidak bermain-main soal itu. Tidak membiarkan, tidak menganggap ini bukan isu penting," katanya. ***