Berita

Nusantara

Pj Gubernur Harus Paham Otsus Papua Barat

RABU, 11 JANUARI 2017 | 12:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat yang ditunjuk pemerintah pusat harus sosok yang memiliki pengetahuan luas soal kebijakan otonomi khusus.

"Kebijakan Otsus yang demikian penting tidak bisa dikelola dan dipahami sepintas lalu, melainkan harus dipahami dengan mendalam dan komprehensif, serta dikelola dengan hati," kata Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Vitalis Yumte, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/1).

"Untuk itu, penting sekali kehadiran figur Pj yang memahami dan berpengalaman dalam pelaksanaan kebijakan otsus Papua Barat," sambung dia.


Vitalis memberi masukan kepada pemerintah pusat agar sosok Pj gubernur yang dipilih adalah yang sudah memiliki bekal wawasan dan pengalaman dalam pelaksanaan Otsus Papua.

Dengan begitu, diharapkan, Pj yang ditunjuk bisa menghadirkan perlindungan, keberpihakan pemberdayaan dan penghormatan terhadap orang asli Papua, sebab hal ini menjadi landasan utama pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Papua Barat.

Selain itu, sebut dia, sosok Pj gubernur yang dipilih haruslah sosok yang mengenal dan berpengalaman terjun langsung ke berbagai daerah di Provinsi Papua Barat.

Tidak kalah penting, sosok Pj gubernur harus memiliki pengalaman dan hubungan koordinasi yang sinergis dengan jajaran Gubernur Papua Barat, MRP PB, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya di Provinsi Papua Barat.

"Pertimbangan kriteria figur ini, serta didukung tiga pilar penyelenggara pemerintahan Otsus (Gubernur, DPRPB, dan MRP PB), diharapkan konsistensi dan akselerasi pembangunan dalam kerangka kebijakan otsus dan kebijakan strategis lainnya akan berjalan lebih maksimal," kata Vitalis.

Masa jabatan gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi, akan berakhir pada 17 Januari 2017. Pj gubernur yang ditunjuk pemerintah pusat akan menjabat sejak tanggal itu hingga pelantikan gubernur Papua Barat terpilih hasil Pilkada Serentak, 15 Februari 2017.

Ketua DPR Papua Barat, Pieter Kontjol mengatakan, kemarin DPR Papua Barat telah melaksanakan paripurna usulan penetapan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.

"Ini sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Pieter menjelaskan secara umum tugas dan tanggung jawab Pj gubernur Papua Barat yang akan dipilih oleh presiden berdasarkan usulan menteri dalam negeri adalah menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sejak 17 Januari hingga pelantikan gubernur Papua Barat terpilih hasil Pilkada Serentak 2017.

Secara khusus, Pj gubernur bertugas memastikan pelaksanaan Pilgub Papua Barat dan pilkada di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat berjalan tertib dan bermartabat.

Selain itu, juga menetapkan tindak lanjut pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat tahun 2017, penataan perangkat daerah dan pengisian jabatan perangkat daerah, serta memimpin pelaksanaan otsus yang antara lain melakukan perekrutan MRP PB periode 2017-2022.

"Dan yang tak kalah penting adalah soal kebijakan stratetgis lainnya di Papua Barat," kata Pieter.[rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya