Berita

Nusantara

Pj Gubernur Harus Paham Otsus Papua Barat

RABU, 11 JANUARI 2017 | 12:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat yang ditunjuk pemerintah pusat harus sosok yang memiliki pengetahuan luas soal kebijakan otonomi khusus.

"Kebijakan Otsus yang demikian penting tidak bisa dikelola dan dipahami sepintas lalu, melainkan harus dipahami dengan mendalam dan komprehensif, serta dikelola dengan hati," kata Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Vitalis Yumte, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/1).

"Untuk itu, penting sekali kehadiran figur Pj yang memahami dan berpengalaman dalam pelaksanaan kebijakan otsus Papua Barat," sambung dia.


Vitalis memberi masukan kepada pemerintah pusat agar sosok Pj gubernur yang dipilih adalah yang sudah memiliki bekal wawasan dan pengalaman dalam pelaksanaan Otsus Papua.

Dengan begitu, diharapkan, Pj yang ditunjuk bisa menghadirkan perlindungan, keberpihakan pemberdayaan dan penghormatan terhadap orang asli Papua, sebab hal ini menjadi landasan utama pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Papua Barat.

Selain itu, sebut dia, sosok Pj gubernur yang dipilih haruslah sosok yang mengenal dan berpengalaman terjun langsung ke berbagai daerah di Provinsi Papua Barat.

Tidak kalah penting, sosok Pj gubernur harus memiliki pengalaman dan hubungan koordinasi yang sinergis dengan jajaran Gubernur Papua Barat, MRP PB, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya di Provinsi Papua Barat.

"Pertimbangan kriteria figur ini, serta didukung tiga pilar penyelenggara pemerintahan Otsus (Gubernur, DPRPB, dan MRP PB), diharapkan konsistensi dan akselerasi pembangunan dalam kerangka kebijakan otsus dan kebijakan strategis lainnya akan berjalan lebih maksimal," kata Vitalis.

Masa jabatan gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi, akan berakhir pada 17 Januari 2017. Pj gubernur yang ditunjuk pemerintah pusat akan menjabat sejak tanggal itu hingga pelantikan gubernur Papua Barat terpilih hasil Pilkada Serentak, 15 Februari 2017.

Ketua DPR Papua Barat, Pieter Kontjol mengatakan, kemarin DPR Papua Barat telah melaksanakan paripurna usulan penetapan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.

"Ini sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Pieter menjelaskan secara umum tugas dan tanggung jawab Pj gubernur Papua Barat yang akan dipilih oleh presiden berdasarkan usulan menteri dalam negeri adalah menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sejak 17 Januari hingga pelantikan gubernur Papua Barat terpilih hasil Pilkada Serentak 2017.

Secara khusus, Pj gubernur bertugas memastikan pelaksanaan Pilgub Papua Barat dan pilkada di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat berjalan tertib dan bermartabat.

Selain itu, juga menetapkan tindak lanjut pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat tahun 2017, penataan perangkat daerah dan pengisian jabatan perangkat daerah, serta memimpin pelaksanaan otsus yang antara lain melakukan perekrutan MRP PB periode 2017-2022.

"Dan yang tak kalah penting adalah soal kebijakan stratetgis lainnya di Papua Barat," kata Pieter.[rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya