Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Siap Telusuri Kasus PAP Inalum

RABU, 11 JANUARI 2017 | 09:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kisruh antara Pemprov Sumatera Utara (Sumut) di masa pemerintahan Gatot Pujo Nugroho dengan PT. Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero mengenai penetapan pajak air permukaan (PAP) terus berlangsung.

Konflik yang disebut-sebut sebagai "permainan" Gatot saat menjabat sebagai gubernur itu mendapat tanggapan tegas dari Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus bahkan berjanji akan mendalami dan menelusuri jejak kasus penetapan pajak yang dinilai sangat memberatkan BUMN itu.


"Kami akan pelajari kabar ini. Kami akan telusuri," kata Agus di Jakarta, Selasa kemarin (10/1).

Kendati diduga ada kaitannya dengan Gatot, Agus tidak menjelaskan secara rinci bakal ada upaya pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Sumut itu. Dia hanya menegaskan akan menggali informasi tersebut.

"Soal isu ini, kami akan telusuri," jelas Agus.

Sementara itu, pengamat dan praktisi Sosial, Fitri D Sentana mengatakan, sudah sepatutnya KPK turut serta mengawasi jalannya upaya hukum yang dijalankan PT Inalum. Baik di pengadilan pajak maupun di lembaga hukum tingkatan manapun, agar keadilan benar-benar terwujud.

Fitri pun berjanji akan membantu KPK dan aparat terkait dalam menangani masalah tersebut.

"Saya akan memberikan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk mempermudah penelusuran yang dijanjikan Pak Agus", tandasnya.

Sebelumnya, Gatot dikabarkan mendekati tim perunding Inalum untuk mendapatkan "jatah". Namun usahanya untuk mendapatkan jatah bertepuk sebelah tangan. Tim perunding Inalum tersebut enggan melayani kemauan Gatot.

Kesal atas sikap petinggi Inalum, Gatot disebut-sebut marah dan mengancam menaikkan pajak air permukaan (PAP) Inalum. Setelah peristiwa itu, Pemprov Sumut akhirnya menetapkan pajak Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3 dengan pajak selama satu tahun PT Inalum (Asahan II) mencapai di atas Rp 500 miliar.

Inalum merasa keberatan dengan besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut karena dinilai tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN). [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya