Berita

Foto/Pendam Tanjungpura

Nusantara

Penyelundup Miras Di Perbatasan RI-Malaysia Diupah Rp 50 Ribu Perkotak

RABU, 11 JANUARI 2017 | 06:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Prajurit TNI AD dari Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti di perbatasan RI-Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil menangkap empat orang warga yang membawa minuman keras (miras) tanpa dokumen.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Baru Patoka Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (9/1), pukul 18.35 WIB.
 
"Awalnya Anggota Yonif 131/Brs Sertu Kucon Sunario Ambarita mendapatkan informasi dari masyarakat Entikong tentang adanya warga yang ingin menyeludupkan minuman keras dari Malaysia ke Indonesia melalui jalan tikus di Jalan Baru Entikong," kata Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana dalam keterangan Pendam Tanjungpura, Rabu (11/1).


Selanjutnya, empat Anggota Satgas Yonif 131/Brs dipimpin Sertu Kucon Sunario Ambarita melaksanakan pengendapan.

Pada pukul 18.35 WIB melihat empat orang masyarakat pemikul lewat jalan tidak resmi yang biasa disebut jalan tikus membawa barang menuju Jalan Baru Patoka Desa Entikong kemudian anggota Satgas Yonif 131/Brs menghentikan tukang pikul dan memeriksa barang bawaan.

"Dan ternyata barang tersebut berisi minuman keras jenis Lemon Jin, King Way, Bintang, Bir Kaleng, dan Benson. Semuanya tanpa dokumen," terang Kapendam.

Adapun keempat orang tersebut masing-masing berinisial yaitu Do (44), Ja (39), An (41), Li (43) keempatnya warga Dusun Sontas Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Berdasarkan pengakuan mereka, memikul barang tersebut dari Malaysia ke Indonesia diupah sebesar Rp. 50.000 perkotak dari pemilik yang berinisial Je (27) warga Desa Entikong," tambah Kapendam.

Selanjutnya barang bukti berupa King Way 6 Kotak masing-masing berisi 24 Kaleng, Bintang 5 Kotak masing-masing berisi 60 Botol, Bir 101 5 kotak masing-masing berisi 60 Botol, Lemon Jin 1 Kotak berisi 48 Botol dan Benson 1 Kotak berisi 48 Botol diamankan di Kotis Satgas Yonif 131/Brs untuk diserahkan kepada Bea Cukai. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya