Berita

Foto/Net

Nusantara

Pusat Harus Tindak Tegas Pemda Pembangkang JKN

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 14:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintahan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan resmi menghentikan pembayaran iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2017.

Banyak warga Gowa yang mengaku kebingungan dalam mengurus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan di daerahnya. Sebanyak 119 ribu warga Gowa penerima PBI BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan aksesnya. Warga Gowa yang terdaftar sebagai PBI oleh Pemkab akan dikembalikan ke program mandiri kesehatan gratis.

Penerapan program kesehatan gratis ini lebih baik dan mudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Gowa yang ingin berobat dan rawat inap dan juga lebih mengefisienkan anggaran APBD.


Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengatakan Presiden Jokowi harus menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri guna menindak tegas Pemda yang membangkang pada program JKN.

Hal ini karena program JKN merupakan amanat UUD 1945 dan UU BPJS dalam memberikan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Meski ada upaya mengembalikan JKN ke program kesehatan gratis yang dihandel pemda dipastikan hal itu akan mengalami kendala regulasi. Sebab regulasi yang berlaku saat ini dilakukan melalui BPJS.

"Pemkab Gowa buat blunder politik, sebab regulasi JKN telah disusun dan dikelola melalui BPJS Kesehatan," tegas Hery dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Menurutnya, penindakan tersebut penting guna tidak diikuti oleh pemda lainnya secara nasional.  Meski disayangkan bahwa pemerintah pusat nampak tidak serius dalam regulasi JKN terkait sanksi hukum bagi penyelenggara negara dalam JKN. Sanksi hukum hanya diberlakukan bagi perusahaan atau masyarakat peserta mandiri. Jika menunggak atau tidak ikut BPJS, maka ada sanksi administrasi, denda maupun penghentian pelayanan publik tertentu hingga sanksi hukum lainnya.

"Penegakan hukum mestinya tidak pandangan bulu, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus memberikan contoh. Jangan siksa warga dengan memutuskan iuran JKN, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan karena itu amanat konstitusi," tukas Hery Susanto. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya