Berita

Foto/Net

Hukum

Mensesneg Bantah Terima Draf Usulan Perppu KPK

MINGGU, 08 JANUARI 2017 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum ada surat tersebut di Setneg. Sudah saya cek di deputi peraturan perundang-undangan tidak ada surat masuk. Saya saja belum terima suratnya," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia pun belum dapat memastikan bahwa draf tersebut masih ada di Kemenkum HAM. Pasalnya, dirinya belum mengecek secara langsung.


"Saya belum sempat mengecek. Kalau yang sebar suratnya ICW, tanya ke sana dong. Pokoknya tidak ada surat dari mana pun masuk ke Kemensetneg terkait usulan Perppu tersebut karena kalau ada kan, paling masuk dulu ke Kemensetneg. Ya itu saja," ucapnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, draf itu tidak benar atau hoax.

"Kami sudah cek surat terse­but, ternyata itu tidak benar," ujar Noor, di Kantor Kejaksaan Agung.

Kepastian bahwa Perppu tersebut tidak benar, lanjut dia, juga setelah membaca rilis yang disebar oleh Juru Bicara Presiden, Johan Budi yang me­negaskan bahwa draf perppu tersebut sama sekali tidak ada di Kementerian Sekretaris Negara (Setneg).

"Jadi itu yang saya sampai­kan. Seharusnya memang kami akan sikapi kalau ada sebagai PJI. Karena kita juga punya ke­wenangan yang ada. Tapi karena barang ini belum ada, saya nggak bisa memberikan upaya menyikapi itu," katanya.

Kendati demikian, Noor tidak menampik jika ada mo­tif tertentu dari pihak-pihak penyebar draf perppu hoax ke masyarakat.

"Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, ini adalah bukti ada per­lawanan koruptor itu, ini yang saya nggak tahu. Tapi saya ingin sampaikan ke teman-teman su­paya nggak simpang siur, bahwa itu nggak ada," katanya.

Noor sendiri enggan men­cari tahu pelaku dan motif penyebar hoax perppu KPK ke publik. "Bukan ranah saya," jawabnya.

Kendati demikian, Noor ber­pandangan, penanganan korupsi tidak bisa dilakukan hanya satu institusi saja, tapi juga oleh penegak hukum lainnya mu­lai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK. Apalagi menu­rutnya, perkara korupsi ini tidak ada habisnya.

"Bayangin aja kalau hanya KPK yang menangani, den­gan personel yang berapa ribu apakah mungkin akan tuntas? Ya selama ini aja yang banyak institusi kasus itu enggak tuntas. Kalau satu lembaga bagaimana," katanya.

Sementara Jaksa Agung Prasetyo juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima draf Perppu KPK. Karena itu, dia memasti­kan info tersebut adalah hoax.

"Sekarang kan begitu banyak berita hoax yang beredar, ya makanya itu nggak perlu ditang­gapilah, yang penting kita kerja saja," ujar Pras.

Menurut Pras, logika yang ditulis pada draf itu juga tidak jelas. Dia menuding oknum yang menyebarkannya ada­lah koruptor yang berupaya melakukan perlawanan balik.

"Isu mengenai peniadaan kewenangan kejaksaan untuk menangani perkara korupsi itu hoax. Hoax-nya di situ," ung­kap Pras

Sebelumnya beredar surat dari Kejaksaan Agung yang melampirkan rancangan Perppu tentang lembaga antirasuah itu.

Melalui draf tersebut tercan­tum satu poin yang menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menangani perkara ko­rupsi. Surat bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 itu dikeluarkan pada 27 Desember 2016. Di bagian bawah surat tertera tanda tangan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha Andi Darmawangsa. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya