Berita

Foto/Net

Hukum

Mensesneg Bantah Terima Draf Usulan Perppu KPK

MINGGU, 08 JANUARI 2017 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum ada surat tersebut di Setneg. Sudah saya cek di deputi peraturan perundang-undangan tidak ada surat masuk. Saya saja belum terima suratnya," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia pun belum dapat memastikan bahwa draf tersebut masih ada di Kemenkum HAM. Pasalnya, dirinya belum mengecek secara langsung.


"Saya belum sempat mengecek. Kalau yang sebar suratnya ICW, tanya ke sana dong. Pokoknya tidak ada surat dari mana pun masuk ke Kemensetneg terkait usulan Perppu tersebut karena kalau ada kan, paling masuk dulu ke Kemensetneg. Ya itu saja," ucapnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, draf itu tidak benar atau hoax.

"Kami sudah cek surat terse­but, ternyata itu tidak benar," ujar Noor, di Kantor Kejaksaan Agung.

Kepastian bahwa Perppu tersebut tidak benar, lanjut dia, juga setelah membaca rilis yang disebar oleh Juru Bicara Presiden, Johan Budi yang me­negaskan bahwa draf perppu tersebut sama sekali tidak ada di Kementerian Sekretaris Negara (Setneg).

"Jadi itu yang saya sampai­kan. Seharusnya memang kami akan sikapi kalau ada sebagai PJI. Karena kita juga punya ke­wenangan yang ada. Tapi karena barang ini belum ada, saya nggak bisa memberikan upaya menyikapi itu," katanya.

Kendati demikian, Noor tidak menampik jika ada mo­tif tertentu dari pihak-pihak penyebar draf perppu hoax ke masyarakat.

"Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, ini adalah bukti ada per­lawanan koruptor itu, ini yang saya nggak tahu. Tapi saya ingin sampaikan ke teman-teman su­paya nggak simpang siur, bahwa itu nggak ada," katanya.

Noor sendiri enggan men­cari tahu pelaku dan motif penyebar hoax perppu KPK ke publik. "Bukan ranah saya," jawabnya.

Kendati demikian, Noor ber­pandangan, penanganan korupsi tidak bisa dilakukan hanya satu institusi saja, tapi juga oleh penegak hukum lainnya mu­lai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK. Apalagi menu­rutnya, perkara korupsi ini tidak ada habisnya.

"Bayangin aja kalau hanya KPK yang menangani, den­gan personel yang berapa ribu apakah mungkin akan tuntas? Ya selama ini aja yang banyak institusi kasus itu enggak tuntas. Kalau satu lembaga bagaimana," katanya.

Sementara Jaksa Agung Prasetyo juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima draf Perppu KPK. Karena itu, dia memasti­kan info tersebut adalah hoax.

"Sekarang kan begitu banyak berita hoax yang beredar, ya makanya itu nggak perlu ditang­gapilah, yang penting kita kerja saja," ujar Pras.

Menurut Pras, logika yang ditulis pada draf itu juga tidak jelas. Dia menuding oknum yang menyebarkannya ada­lah koruptor yang berupaya melakukan perlawanan balik.

"Isu mengenai peniadaan kewenangan kejaksaan untuk menangani perkara korupsi itu hoax. Hoax-nya di situ," ung­kap Pras

Sebelumnya beredar surat dari Kejaksaan Agung yang melampirkan rancangan Perppu tentang lembaga antirasuah itu.

Melalui draf tersebut tercan­tum satu poin yang menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menangani perkara ko­rupsi. Surat bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 itu dikeluarkan pada 27 Desember 2016. Di bagian bawah surat tertera tanda tangan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha Andi Darmawangsa. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya