Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Berpotensi Periksa Dirjen Pajak Lagi

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 22:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

Pemanggilan Ken ini untuk menelisik sejumlah informasi mengenai adanya pihak lain yang ikut berperan dalam kasus suap tersebut. Termasuk, mengenai upaya dalam menghambat pengampunan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh Rajamohanan Nair itu hingga komunikasi yang dilakukan wajib pajak dan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah menelisik sejumlah pertemuan antara wajib pajak dengan oknum pejabat di DJP hingga sejumlah komunikasi yang dilakukan oknum pejabat DJP. Pertemuan dan komunikasi tersebut diduga untuk memuluskan penghapusan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar PT EKP.


Menurut Febri, sejauh ini sejumlah saksi telah diklarifikasi mengenai informasi tersebut, bahkan dari pemeriksaan saksi-saksi secara maraton ini semakin membuka peran-peran pihak lain dalam kasus yang telah menyeret bekas Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan Country Director PT EK Prima, Rajesh Rajmohanan Nair.

"Benar ada info dan bukti yang merupakan bukti pihak-pihak terkait perkara ini, kami memantau dan menyimak komunikasi sampai OTT dilakukan dan ditetapkan tersangka," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

Febri menambahkan, penyidiki tidak hanya berfokus pada komunikasi kedua tersangka. Penyidik, lanjut febri, juga menelisik kewenangan-kewenangan dari pejabat DJP untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Ada beberapa lapis kewenangan dalam kasus pajak, mulai dari KKP, Kanwil, dan ke atas lagi lapisnya sampai ke Dirjen. Berlapis-lapis kewenangan itu dipelajari lebih jauh, pemberi dan penerima berkomunikasi dengan siapa saja dan terkait kewenangan-kewenangan mana saja itu yang diperdalam penyidik untuk melihat siapa saja yang terlibat perkara. Kami masih mendalami pihak lain selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya