Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Berpotensi Periksa Dirjen Pajak Lagi

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 22:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

Pemanggilan Ken ini untuk menelisik sejumlah informasi mengenai adanya pihak lain yang ikut berperan dalam kasus suap tersebut. Termasuk, mengenai upaya dalam menghambat pengampunan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh Rajamohanan Nair itu hingga komunikasi yang dilakukan wajib pajak dan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah menelisik sejumlah pertemuan antara wajib pajak dengan oknum pejabat di DJP hingga sejumlah komunikasi yang dilakukan oknum pejabat DJP. Pertemuan dan komunikasi tersebut diduga untuk memuluskan penghapusan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar PT EKP.


Menurut Febri, sejauh ini sejumlah saksi telah diklarifikasi mengenai informasi tersebut, bahkan dari pemeriksaan saksi-saksi secara maraton ini semakin membuka peran-peran pihak lain dalam kasus yang telah menyeret bekas Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan Country Director PT EK Prima, Rajesh Rajmohanan Nair.

"Benar ada info dan bukti yang merupakan bukti pihak-pihak terkait perkara ini, kami memantau dan menyimak komunikasi sampai OTT dilakukan dan ditetapkan tersangka," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

Febri menambahkan, penyidiki tidak hanya berfokus pada komunikasi kedua tersangka. Penyidik, lanjut febri, juga menelisik kewenangan-kewenangan dari pejabat DJP untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Ada beberapa lapis kewenangan dalam kasus pajak, mulai dari KKP, Kanwil, dan ke atas lagi lapisnya sampai ke Dirjen. Berlapis-lapis kewenangan itu dipelajari lebih jauh, pemberi dan penerima berkomunikasi dengan siapa saja dan terkait kewenangan-kewenangan mana saja itu yang diperdalam penyidik untuk melihat siapa saja yang terlibat perkara. Kami masih mendalami pihak lain selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya