Berita

Tito Karnavian/Net

Hukum

Polisi Tembak Mati WN Nigeria Penyelundup 610 Gram Sabu

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN:

Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, MCA (32) berjenis kelamin pria, terpaksa ditembak mati oleh polisi atas dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 610 gram.

Polisi juga mengamankan dua WNA lainnya yang diduga sindikat narkoba jaringan Malaysia, pria asal Nigeria CCI (28) dan perempuan asal Tanzania, KLV (27).

"Penangkapan ini dilakukan dalam rangka join operation antara Bea Cukai dan Polri," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam keterangan persnya di RS Polri Kramat Jati, Jumat (6/1).


Penangkapan tersebut bermula saat petugas Bea Cukai Soekarno Hatta menganalisa dokumen manifes terhadap pesawat Air Asia QZ207 dengan rute KUL-CGK yang tiba, Rabu (4/1), pukul 00.10 WIB

Setelah dilakukan screening data, petugas menetapkan target pemeriksaan terhadap KLV. Dari tangan KLV, petugas mengamankan barang bukti berupa 138 gram sabu dalam kemasan 20 kapsul dan tiga gram ganja yang diselipkan di celana dalam.

Kepada petugas KLV mengaku menelan sisa narkoba yang dibawanya sebanyak 66 butir.

Total 88 butir sabu dalam kapsul seberat 610 gram itu, rencananya akan diserahkan kepada CCI di Indonesia atas perintah kekasihnya, Ed alias Mr. Bros, seorang WNA asal Uganda berdomisili Malaysia.

Dari nyanyian KLV, petugas Bea Cukai melaksanakan controlled delivery bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hasilnya, petugas mengamankan CCI di salah satu restoran cepat saji di kawasan Sarinah Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (5/1) pukul 13.00 WIB.

Setengah jam berlalu, KLV menerima telepon dari tersangka MCA untuk mengambil narkoba yang dibawanya, di kawasan Sarinah.

Petugas pun membekuk MCA tanpa perlawanan dan langsung melakukan pengembangan. MCA mengaku dirinya menyimpan barang bukti lainnya di persembunyian rekannya di Kemayoran.

Tapi kemudian CCI dan MCA melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka, dalam aksi ini MCA tewas di tempat.

Selain kedua tersangka, KLV dan CCI, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 88 butir kapsul diduga berisi methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 610 gram, satu plastik diduga berisi ganja seberat empat gram, dokumen pribadi tersangka, dua unit telepon seluler, satu tas ransel berisi pakaian wanita, satu tas wanita, serta uang tunai 500 dolar AS, 43 yuan China, dan 20 ringgit Malaysia.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.

"Kerja sama kedua instansi ini juga dibuktikan dengan pertukaran data dan informasi. Operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan," papar Tito.

Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk diketahui, penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia.

Tercatat, sejak tahun 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 672 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.142,37 kilogram. Bea Cukai Soekarno Hatta sendiri, di awal tahun 2017 ini telah menggagalkan 3 kasus penyelundupan narkoba, yang kebanyakan menggunakan modus on body dengan teknik strap (mengikat) dan swallow (menelan). [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya