Berita

Foto/Setkab

Bisnis

Pemerintah: Kenaikan Biaya STNK Dan BKPB Untuk Pelayanan Publik

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 14:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kenaikan biaya pengurusan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri mulai hari ini (Jumat, 6/1), tujuan utamanya adalah untuk peningkatan pelayanan publik.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat siang. Pada jumpa pers itu, hadir juga Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Anwar.

"92 persen dari hasil PNBP institusi Polri akan masuk ke penerimaan negara yang kembali digunakan untuk pelayanan Polri kepada masyarakat," kata Askolani seperti dikabarkan situs resmi Setkab.


Askolani menegaskan, bahwa PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut.

"Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK," ujarnya.

Mengenai awal usulan penyesuaian PNBP di Polri, menurut Askolani, datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR, karena temuan di lapangan adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB.

"Badan Anggaran DPR memberikan masukan bahwa PNBP pada Polri yang sudah berlaku sejak 2010 agar dilakukan revisi," jelasnya.

Dengan disertai rekomendasi BPK dan Badan Anggaran DPR itu, lanjut Askolani, Polri mengusulkan hal tersebut ke Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk membahas tarif PNBP tersebut dan kemudian diajukan PP tarifnya.

"Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel," jelas Askolani.

Ditegaskan Askolani, pemerintah mempertimbangkan dengan matang penyesuaian tarif ini dan pembahasannya tidak dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu, penyesuaian tarif PNBP ini telah dijadikan basis perhitungan dalam UU tentang APBN Tahun 2017. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya