Berita

Hukum

Hakim Jangan Terpengaruh Dengan Gertakan Ahok

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 05:54 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim diminta tak terpengaruh dengan gertakan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tersebut.

Kubu Ahok menuding saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tak memiliki legal standing. Karena saksi tersebut tidak melihat, mendengar, mengalami dan merasakan langsung saat Ahok menyampaikan pidato yang menyinggung Almaidah 51 di Kepulauan Seribu 27 September lalu.

"Ahok dan kuasa hukumnya tak paham hukum. Kalau persoalan saksi, kan sudah ada judicial review MK 2010 soal pasal 1 angka 26 KUHAP. Itu cara tim Ahok saja, hakim jangan terpengaruh," jelas Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, Taufik CH, dalam diskusi "Bedah Kasus AHOK: Menimbang Substansi Saksi" di Kafe Mandailing, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).


Berdasarkan hasil judicial review yang sudah disahkan MK, pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan saksi tidak harus melihat langsung kejadian yang mengandung unsur pidana. Berdasarkan kemajuan teknologi, saksi bisa berpedoman pada ilmu, fasilitas atau alat.

"Jadi kesaksian yang dihadirkan JPU bisa diterima. Karena mereka memiliki bukti lewat medsos atau perangkat elektronik," kata Taufik.

Taufik juga mematahkan soal afiliasi politik yang dituduhkan Ahok kepada salah satu saksi. Menurut dia, semua masyarakat Indonesia yang sudah punya hak politik pasti memiliki pilihan politik. Hal itu wajar dan tidak boleh dicampur adukkan dalam kasus pengadilan.

"Yang patut dicurigai kenapa tak ada saksi fakta yang mau hadir," demikian Taufik. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya