Berita

Hukum

Hakim Jangan Terpengaruh Dengan Gertakan Ahok

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 05:54 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim diminta tak terpengaruh dengan gertakan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tersebut.

Kubu Ahok menuding saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tak memiliki legal standing. Karena saksi tersebut tidak melihat, mendengar, mengalami dan merasakan langsung saat Ahok menyampaikan pidato yang menyinggung Almaidah 51 di Kepulauan Seribu 27 September lalu.

"Ahok dan kuasa hukumnya tak paham hukum. Kalau persoalan saksi, kan sudah ada judicial review MK 2010 soal pasal 1 angka 26 KUHAP. Itu cara tim Ahok saja, hakim jangan terpengaruh," jelas Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, Taufik CH, dalam diskusi "Bedah Kasus AHOK: Menimbang Substansi Saksi" di Kafe Mandailing, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).


Berdasarkan hasil judicial review yang sudah disahkan MK, pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan saksi tidak harus melihat langsung kejadian yang mengandung unsur pidana. Berdasarkan kemajuan teknologi, saksi bisa berpedoman pada ilmu, fasilitas atau alat.

"Jadi kesaksian yang dihadirkan JPU bisa diterima. Karena mereka memiliki bukti lewat medsos atau perangkat elektronik," kata Taufik.

Taufik juga mematahkan soal afiliasi politik yang dituduhkan Ahok kepada salah satu saksi. Menurut dia, semua masyarakat Indonesia yang sudah punya hak politik pasti memiliki pilihan politik. Hal itu wajar dan tidak boleh dicampur adukkan dalam kasus pengadilan.

"Yang patut dicurigai kenapa tak ada saksi fakta yang mau hadir," demikian Taufik. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya