Berita

Hukum

Hakim Jangan Terpengaruh Dengan Gertakan Ahok

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 05:54 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim diminta tak terpengaruh dengan gertakan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tersebut.

Kubu Ahok menuding saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tak memiliki legal standing. Karena saksi tersebut tidak melihat, mendengar, mengalami dan merasakan langsung saat Ahok menyampaikan pidato yang menyinggung Almaidah 51 di Kepulauan Seribu 27 September lalu.

"Ahok dan kuasa hukumnya tak paham hukum. Kalau persoalan saksi, kan sudah ada judicial review MK 2010 soal pasal 1 angka 26 KUHAP. Itu cara tim Ahok saja, hakim jangan terpengaruh," jelas Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, Taufik CH, dalam diskusi "Bedah Kasus AHOK: Menimbang Substansi Saksi" di Kafe Mandailing, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).


Berdasarkan hasil judicial review yang sudah disahkan MK, pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan saksi tidak harus melihat langsung kejadian yang mengandung unsur pidana. Berdasarkan kemajuan teknologi, saksi bisa berpedoman pada ilmu, fasilitas atau alat.

"Jadi kesaksian yang dihadirkan JPU bisa diterima. Karena mereka memiliki bukti lewat medsos atau perangkat elektronik," kata Taufik.

Taufik juga mematahkan soal afiliasi politik yang dituduhkan Ahok kepada salah satu saksi. Menurut dia, semua masyarakat Indonesia yang sudah punya hak politik pasti memiliki pilihan politik. Hal itu wajar dan tidak boleh dicampur adukkan dalam kasus pengadilan.

"Yang patut dicurigai kenapa tak ada saksi fakta yang mau hadir," demikian Taufik. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya