Berita

Hukum

Berdasarkan Pasal 184 Ayat 2 KUHAP, Ahok Pasti Salah Dan Ditahan

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 04:50 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim tak perlu pusing lagi untuk segera memutuskan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan segera dipidana.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor mengatakan dengan menggunakan KUHAP pasal 184 ayat dua (2), Ahok dengan dua alat bukti yang sudah jelas telah terbukti menista agama Islam. Menurut Kaspudin dua alat bukti bisa berupa ahli, saksi atau terdakwa.

Kaspudin membeberkan dalam kasus Ahok, hakim tak perlu mempermasalahkan tak ada saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Kaspduin dalam KUHAP 184 ayat 2 dijelaskan jika ada hal-hal yang sudah diketahui dengan umum maka tak perlu dibuktikan lagi dengan menghadirkan saksi fakta.


"Saksi fakta tidak selalu korban. Misalkan ada pembunuhan tanpa ada saksi satupun di tempat kejadian perkara, tapi ada kamera pengintai (CCTV). Itu bisa jadi alat bukti. Nah sama kasusnya sama Ahok. Dia terekam dalam video dan tersebar. Bisa jadi alat bukti. Disana juga secara umum (masyarakat) juga tahu Ahok sudah menghina ayat Quran milik orang Islam," kata Kaspudin dalam diskusi bertema "Bedah Kasus AHOK: Menimbang Substansi Saksi" di Kafe Mandailing, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Berdasarkan KUHAP pasal 184 ayat 2, dengan dua alat bukti hakim sudah bisa memutus. Dua alat bukti kata dia salah satunya yakni dari terdakwa. Menurut Kaspudin hakim tak perlu pusing karena Ahok sebagai terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

"Jadi Ahok itu kan sudah mengaku dia. Dia tahu Alquran milik siapa. Tahu juga Almaidah itu ada di dalam Quran. Dia tahu jabatannya itu kepala daerah yang harusnya jaga kerukunan umat beragama. Tapi dia sadar sudah mengatakan ayat Quran jadi alat untuk berbohong. Itu sudah jadi alat bukti," kata Kaspudin.

Makanya jika hakim mau menjalankan dengan betul KUHAP 184 ayat 2 maka kasus Ahok bisa cepat selesai. Pasalnya perkara pidana adalah delik umum dan bukan perorangan. Delik umum jika ada yang merasa jadi korban maka hakim harus memroses dengan adil.

"Saksi dari JPU kemarin legal standingnya jelas. Karena dia merasa jadi korban. Kan agamanya Islam. Ahok pasti terbukti salah. Hakim jangan potong KUHAP 184 ayat 2 itu. Hukuman maksimal Ahok layak itu," demikian Kaspudin. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya