Berita

Hukum

Berdasarkan Pasal 184 Ayat 2 KUHAP, Ahok Pasti Salah Dan Ditahan

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 04:50 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim tak perlu pusing lagi untuk segera memutuskan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan segera dipidana.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor mengatakan dengan menggunakan KUHAP pasal 184 ayat dua (2), Ahok dengan dua alat bukti yang sudah jelas telah terbukti menista agama Islam. Menurut Kaspudin dua alat bukti bisa berupa ahli, saksi atau terdakwa.

Kaspudin membeberkan dalam kasus Ahok, hakim tak perlu mempermasalahkan tak ada saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Kaspduin dalam KUHAP 184 ayat 2 dijelaskan jika ada hal-hal yang sudah diketahui dengan umum maka tak perlu dibuktikan lagi dengan menghadirkan saksi fakta.


"Saksi fakta tidak selalu korban. Misalkan ada pembunuhan tanpa ada saksi satupun di tempat kejadian perkara, tapi ada kamera pengintai (CCTV). Itu bisa jadi alat bukti. Nah sama kasusnya sama Ahok. Dia terekam dalam video dan tersebar. Bisa jadi alat bukti. Disana juga secara umum (masyarakat) juga tahu Ahok sudah menghina ayat Quran milik orang Islam," kata Kaspudin dalam diskusi bertema "Bedah Kasus AHOK: Menimbang Substansi Saksi" di Kafe Mandailing, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Berdasarkan KUHAP pasal 184 ayat 2, dengan dua alat bukti hakim sudah bisa memutus. Dua alat bukti kata dia salah satunya yakni dari terdakwa. Menurut Kaspudin hakim tak perlu pusing karena Ahok sebagai terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

"Jadi Ahok itu kan sudah mengaku dia. Dia tahu Alquran milik siapa. Tahu juga Almaidah itu ada di dalam Quran. Dia tahu jabatannya itu kepala daerah yang harusnya jaga kerukunan umat beragama. Tapi dia sadar sudah mengatakan ayat Quran jadi alat untuk berbohong. Itu sudah jadi alat bukti," kata Kaspudin.

Makanya jika hakim mau menjalankan dengan betul KUHAP 184 ayat 2 maka kasus Ahok bisa cepat selesai. Pasalnya perkara pidana adalah delik umum dan bukan perorangan. Delik umum jika ada yang merasa jadi korban maka hakim harus memroses dengan adil.

"Saksi dari JPU kemarin legal standingnya jelas. Karena dia merasa jadi korban. Kan agamanya Islam. Ahok pasti terbukti salah. Hakim jangan potong KUHAP 184 ayat 2 itu. Hukuman maksimal Ahok layak itu," demikian Kaspudin. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya