Berita

Hukum

Berdasarkan Pasal 184 Ayat 2 KUHAP, Ahok Pasti Salah Dan Ditahan

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 04:50 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim tak perlu pusing lagi untuk segera memutuskan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan segera dipidana.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor mengatakan dengan menggunakan KUHAP pasal 184 ayat dua (2), Ahok dengan dua alat bukti yang sudah jelas telah terbukti menista agama Islam. Menurut Kaspudin dua alat bukti bisa berupa ahli, saksi atau terdakwa.

Kaspudin membeberkan dalam kasus Ahok, hakim tak perlu mempermasalahkan tak ada saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Kaspduin dalam KUHAP 184 ayat 2 dijelaskan jika ada hal-hal yang sudah diketahui dengan umum maka tak perlu dibuktikan lagi dengan menghadirkan saksi fakta.


"Saksi fakta tidak selalu korban. Misalkan ada pembunuhan tanpa ada saksi satupun di tempat kejadian perkara, tapi ada kamera pengintai (CCTV). Itu bisa jadi alat bukti. Nah sama kasusnya sama Ahok. Dia terekam dalam video dan tersebar. Bisa jadi alat bukti. Disana juga secara umum (masyarakat) juga tahu Ahok sudah menghina ayat Quran milik orang Islam," kata Kaspudin dalam diskusi bertema "Bedah Kasus AHOK: Menimbang Substansi Saksi" di Kafe Mandailing, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Berdasarkan KUHAP pasal 184 ayat 2, dengan dua alat bukti hakim sudah bisa memutus. Dua alat bukti kata dia salah satunya yakni dari terdakwa. Menurut Kaspudin hakim tak perlu pusing karena Ahok sebagai terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

"Jadi Ahok itu kan sudah mengaku dia. Dia tahu Alquran milik siapa. Tahu juga Almaidah itu ada di dalam Quran. Dia tahu jabatannya itu kepala daerah yang harusnya jaga kerukunan umat beragama. Tapi dia sadar sudah mengatakan ayat Quran jadi alat untuk berbohong. Itu sudah jadi alat bukti," kata Kaspudin.

Makanya jika hakim mau menjalankan dengan betul KUHAP 184 ayat 2 maka kasus Ahok bisa cepat selesai. Pasalnya perkara pidana adalah delik umum dan bukan perorangan. Delik umum jika ada yang merasa jadi korban maka hakim harus memroses dengan adil.

"Saksi dari JPU kemarin legal standingnya jelas. Karena dia merasa jadi korban. Kan agamanya Islam. Ahok pasti terbukti salah. Hakim jangan potong KUHAP 184 ayat 2 itu. Hukuman maksimal Ahok layak itu," demikian Kaspudin. [zul]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya