Berita

‎Ken Dwijugiasteadi/RM

Hukum

Dirjen Pajak Dicecar KPK Soal Pertemuannya Dengan Petinggi PT EKP

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 19:47 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang ikut berperan dalam proses penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) yang berujung pada kasus suap penghapusan pajak sebesar Rp 78 miliar.

Hal ini diketahui setelah penyidik mendapat informasi adanya sejumlah pertemuan antara wajib pajak dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ‎Ken Dwijugiasteadi diduga ikut dalam pertemuan tersebut.

Penyidik KPK telah memeriksa Ken sebagai saksi Country Director PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair. Selama lima jam, Ken juga dikonfirmasi mengenai informasi yang telah didapat penyidik. Bukan hanya itu saja, penyidik juga menggali keterangan Ken, mengenai pengurusan pajak PT EKP dan program pengampunan pajak tahap pertama‎. Utamanya, mengenai pengetahuan Ken terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajes.


‎"Jadi ada tiga hal yang diklarifikasi saksi. Pertama, pengetahuan saksi terhadap hal-hal yang terkait pajak PT EKP. Saksi ditanya mengenai apa saja yang diketahui tentang pengurusan pajak PT EKP. Kedua diklarifikasi terkait sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri oleh saksi dan terakhir dikonfirmasi terkait posisi PT EKP dan Tax Amnesty tahap pertama," ungkap Jurubicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Febri menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus yang telah menjerat bekas Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno dan Rajesh Rajmohanan Nair, sebagai tersangka‎. Penyidik meyakini bahwa Handang bukan pemain tunggal di kantornya.

‎"Jadi ini pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik KPK terhadap Dirjen Pajak dan akan didalami hubungan dengan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa juga," ujar Febri.

Ken diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Presdir PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno.

Rajesh dan Handang merupakan tersangka dalam kasus ini. Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah nomer 20 tahun 2001.

Sedangkan Handang, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001.

Kasus ini menguap setelah KPK mencokok Rajesh dan Handang saat bertransaksi suap di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016, malam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang suap Rp1,9 Miliar yang diduga dana awal untuk ‎penghapusan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya