Berita

‎Ken Dwijugiasteadi/RM

Hukum

Dirjen Pajak Dicecar KPK Soal Pertemuannya Dengan Petinggi PT EKP

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 19:47 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang ikut berperan dalam proses penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) yang berujung pada kasus suap penghapusan pajak sebesar Rp 78 miliar.

Hal ini diketahui setelah penyidik mendapat informasi adanya sejumlah pertemuan antara wajib pajak dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ‎Ken Dwijugiasteadi diduga ikut dalam pertemuan tersebut.

Penyidik KPK telah memeriksa Ken sebagai saksi Country Director PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair. Selama lima jam, Ken juga dikonfirmasi mengenai informasi yang telah didapat penyidik. Bukan hanya itu saja, penyidik juga menggali keterangan Ken, mengenai pengurusan pajak PT EKP dan program pengampunan pajak tahap pertama‎. Utamanya, mengenai pengetahuan Ken terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajes.


‎"Jadi ada tiga hal yang diklarifikasi saksi. Pertama, pengetahuan saksi terhadap hal-hal yang terkait pajak PT EKP. Saksi ditanya mengenai apa saja yang diketahui tentang pengurusan pajak PT EKP. Kedua diklarifikasi terkait sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri oleh saksi dan terakhir dikonfirmasi terkait posisi PT EKP dan Tax Amnesty tahap pertama," ungkap Jurubicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Febri menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus yang telah menjerat bekas Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno dan Rajesh Rajmohanan Nair, sebagai tersangka‎. Penyidik meyakini bahwa Handang bukan pemain tunggal di kantornya.

‎"Jadi ini pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik KPK terhadap Dirjen Pajak dan akan didalami hubungan dengan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa juga," ujar Febri.

Ken diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Presdir PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno.

Rajesh dan Handang merupakan tersangka dalam kasus ini. Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah nomer 20 tahun 2001.

Sedangkan Handang, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001.

Kasus ini menguap setelah KPK mencokok Rajesh dan Handang saat bertransaksi suap di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016, malam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang suap Rp1,9 Miliar yang diduga dana awal untuk ‎penghapusan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya