Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Penyidik KPK Tunggu Kedatangan Setya Novanto Dari AS

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 12:45 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan untuk tetap memeriksa ketua umum Partai Golkar itu, dikarenakan penyidik telah mendapatkan informasi baru seputar pembahasan anggaran proyek e-KTP. Termasuk pertemuan-pertemuan pihak tertentu sebelum proyek tersebut bergulir di DPR.

"KPK masih membutuhkan klarifikasi dan konfirmasi pertemuan-pertemuan tersebut kita berharap minggu depan sudah bisa dilakukan pemeriksaan kembali," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).


Lebih lanjut, Febri mengatakan pemeriksaan terhadap Novanto pekan depan sangat penting, mengingat penanganan perkara e-KTP terus berlanjut. Pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif untuk menelisik beberapa informasi yang didapat.

Menurut Febri, dalam waktu dekat penyidik akan meningkatkan perkara tersebut ke tahapan berikutnya. Untuk itu jugalah KPK membutuhkan klarifikasi dan konfirmasi dari saksi lainnya, termasuk keterangan dari Novanto.

"Ini memang menjadi salah satu hal yang didalami oleh penyidik karena penyidik ingin tahu lebih jauh untuk kepentingan pembuktian juga siapa saja pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku ataupun sebagai pihak-pihak yang dapat menjadi saksi dalam perkara. Karena sejauh ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam e-KTP," pungkasnya.

Rabu kemarin (4/1), Setya Novanto dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu e-KTP. Namun Novanto tidak bisa hadir dan meminta agar dijadwalkan ulang.

"Informasi yang kami terima memang ada permintaan penjadwalan ulang karena saksi masih berada di Amerika Serikat," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.

KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.

Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil, Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka ini. Melihat besarnya kerugian negara, KPK pun menduga ada pihak lain yang 'bermain' di proyek ini.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut, Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.

Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.

Terakhir, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan telah membantahnya dan sudah diperiksa. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya