Berita

Foto/Net

Nusantara

Kebijakan Baru Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Berpotensi Gaduh

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 10:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tarif untuk nomor registrasi kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berpotensi menimbulkan kegaduhan, apabila aturan tersebut berlaku surut.

"Kalau PP 60/2016 berlaku surut, Polri harus menjelaskan secara luas, agar tidak menimbulkan kagaduhan masyarakat," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Kami (5/1).

Menurut Edison, potensi kegaduhan dipicu apabila PP 60/2016 di lingkungan Polri khususnya soal nomor registrasi kendaraan bermotor berlaku surut.


Sebab, pemilik kendaraan harus membayar lagi biaya untuk nomor pilihan yang sudah digunakan pada kendaraannya, sesuai dengan tarif yang diatur dalam PP 60/2016.

Padahal, Edison melanjutkan, sebelumnya pemilik kendaraan sudah membayar nomor pilihan yang digunakannya. Meskipun, saat itu belum ada aturan untuk menentukan harga setiap nomor pilihan.

"Tetapi sulit membantah, kalau untuk mendapatkan nomor pilihan tanpa uang,entah itu dibayar lewat birojasa atau oknum," ujar Edison dalam keterangannya.

ITW menilai, PP 60/2016 belum menjadi hal yang sangat mendesak, apalagi kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Sejatinya, Polri khususnya Korps Lantas lebih baik fokus pada upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.

Menurut Edison, PP 60/2016 bukan kebijakan yang pro rakyat. Sebab dengan argumentasi apapun belum waktunya untuk memberlakukan PP yang direncanakan berlaku 6 Januari 2017 tersebut.

"Dalam kondisi lalu lintas yang setiap saat dilanda permasalahan seperti kemacetan, kesemrautan, kecelakaan, dan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat yang masih sangat rendah. Apakah Polri sudah layak menaikkan tarif pelayanan?" demikian Edison Siahaan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya