. Hari pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak 2017 sudah semakin dekat, yaitu 15 Februari mendatang.
Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi mengatakan, melihat kepentingan rakyat yang selalu dikalahkan oleh kepentingan elit politik. Maka diperlukan kesiapan rakyat dalam berjalan di jalur independensi gerakan politik, yaitu jalan memantau dan menegakkan aturan pemilu dalam UU 10/2016.
"Apabila masih sulit untuk membangun massa aksi kawal pilkada, ada jalan pemantauan rakyat secara sederhana," ujar Andrian, Kamis (5/1).
Pertama, rakyat menghadiri semua kampanye terbuka dan mencatat kejadian yang terjadi saat kampanye terbuka.
"Sungguh diharapkan agar masyarakat tidak menghadirkan dan membawa anak-anak dalam acara kampanye terbuka. Setelah itu, berikan masukan masukan kepada Panwaslu dan Pengawas Kecamatan atas kejanggalan setiap agenda kampanye," sebut Andrian.
Kedua, saat kampanye, rakyat bisa mendokumentasikan agenda para peserta pilkada melalui fhoto dan vidio serta mencatat janji-janji kampanye. Tujuannya agar rakyat bisa menagih para penjanji apabila berdusta setelah terpilih.
"Catatan sejarah calon kepala daerah ini juga bisa dijadikan sebagai bahan untuk menyiapkan 'referendum' dalam meminta ulang kewenangan yang telah diberikan pemilih kepada kepala daerah," ungkap Andrian.
Ketiga, sejak Januari 2017, sangat diharapkan ada gerakan-gerakan sosial yang mandiri untuk memantau kantor-kantor penyelenggara pemilu, gakkumdu, sekretariat partai politik, posko-posko pemenangan/tim sukses dan daerah-daerah terpencil juga terisolir.
Keempat, demi menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara, KIPP Indonesia juga menghimbau agar pengguna media sosial beralih arah, dari pembahasan hoax ke arah pengawalan pilkada. Caranya dengan membagikan informasi yang ada di website KPU RI, menyebarluaskan hasil-hasil diskusi terkait pilkada, mengurangi hujatan dan melaporkan pengguna medsos yang memupuk dan membuat status atau komentar yang menyakiti rasa persaudaraan juga merusak kehidupan politik dan demokrasi.
"Untuk bisa mencapai empat jalan di atas, dibutuhkan kesiapan Bawaslu dan Panwaslu dalam menyiapkan strategi sosialisasi pengawasan partisipatif menyeluruh dan kreatif," demikian Andrian.
[rus]