Berita

Novanto

Hukum

Novanto Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 00:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto pada pekan depan. Pemanggilan ulang tersebut lantaran Ketua Umum DPP Partai Golkar masih berada di luar negeri.

Novanto sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pria yang pernah tersandung permasalahan "papa minta saham" itu diperiksa untuk tersangka Sugiharto.

"Tadi ada sejumlah pemeriksaan. Salah satu yang rencananya diperiksa Ketua DPR Setya Novanto. Tapi minta dijadwalkan ulang minggu depan sekitar tanggal 10 Januari. Kami akan lakukan kembali pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).


Bukan kali ini Novanto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pada Selasa lalu (13/12), Novanto diperiksa penyidik. Butuh waktu 7,5 jam untuk penyidik menggali informasi dari Novanto terkait proyek e-KTP.

Menurut Novanto, dirinya bersyukur bisa diperiksa KPK lantaran bisa menjelaskan tudingan yang dilontarkan oleh sejumlah pihak kepadanya. Pasalnya, mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah melontarkan bahwa Novanto sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP kepada sejumlah pihak.

Nazaruddin juga pernah menyebut Novanto menerima 'dana bancakan' Rp 300 miliar dari proyek e-KTP itu. Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.

"(Pemeriksaan) ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan dan saya sudah jelaskan (ke penyidik KPK)," kata Novanto usai diperiksa KPK, Selasa (13/12) lalu.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tenteng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya