Berita

Novanto

Hukum

Novanto Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 00:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto pada pekan depan. Pemanggilan ulang tersebut lantaran Ketua Umum DPP Partai Golkar masih berada di luar negeri.

Novanto sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pria yang pernah tersandung permasalahan "papa minta saham" itu diperiksa untuk tersangka Sugiharto.

"Tadi ada sejumlah pemeriksaan. Salah satu yang rencananya diperiksa Ketua DPR Setya Novanto. Tapi minta dijadwalkan ulang minggu depan sekitar tanggal 10 Januari. Kami akan lakukan kembali pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).


Bukan kali ini Novanto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pada Selasa lalu (13/12), Novanto diperiksa penyidik. Butuh waktu 7,5 jam untuk penyidik menggali informasi dari Novanto terkait proyek e-KTP.

Menurut Novanto, dirinya bersyukur bisa diperiksa KPK lantaran bisa menjelaskan tudingan yang dilontarkan oleh sejumlah pihak kepadanya. Pasalnya, mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah melontarkan bahwa Novanto sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP kepada sejumlah pihak.

Nazaruddin juga pernah menyebut Novanto menerima 'dana bancakan' Rp 300 miliar dari proyek e-KTP itu. Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.

"(Pemeriksaan) ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan dan saya sudah jelaskan (ke penyidik KPK)," kata Novanto usai diperiksa KPK, Selasa (13/12) lalu.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tenteng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya