Berita

Novanto

Hukum

Novanto Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 00:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto pada pekan depan. Pemanggilan ulang tersebut lantaran Ketua Umum DPP Partai Golkar masih berada di luar negeri.

Novanto sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pria yang pernah tersandung permasalahan "papa minta saham" itu diperiksa untuk tersangka Sugiharto.

"Tadi ada sejumlah pemeriksaan. Salah satu yang rencananya diperiksa Ketua DPR Setya Novanto. Tapi minta dijadwalkan ulang minggu depan sekitar tanggal 10 Januari. Kami akan lakukan kembali pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).


Bukan kali ini Novanto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pada Selasa lalu (13/12), Novanto diperiksa penyidik. Butuh waktu 7,5 jam untuk penyidik menggali informasi dari Novanto terkait proyek e-KTP.

Menurut Novanto, dirinya bersyukur bisa diperiksa KPK lantaran bisa menjelaskan tudingan yang dilontarkan oleh sejumlah pihak kepadanya. Pasalnya, mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah melontarkan bahwa Novanto sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP kepada sejumlah pihak.

Nazaruddin juga pernah menyebut Novanto menerima 'dana bancakan' Rp 300 miliar dari proyek e-KTP itu. Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.

"(Pemeriksaan) ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan dan saya sudah jelaskan (ke penyidik KPK)," kata Novanto usai diperiksa KPK, Selasa (13/12) lalu.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tenteng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya