Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pasutri Penyuap Irman Gusman Divonis Penjara

RABU, 04 JANUARI 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun penjara dan dua tahun enam bulan kepada pemilik CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada bekas Ketua DPD RI Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya dalam mengatur kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan CV SB.

"Pengadilan menyatakan terdakwa I (Sutanto) dan terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu ," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,  Rabu (4/1).


Tak hanya pidana penjara, majelis hakim pengadilan Tipikor juga memberikan denda kepada pasangan suami istri itu masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sutanto dan Memi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Sutanto dan Memi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara dalam hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum, sopan, masih punya tanggungan keluarga, anak yang masih kecil yang saat ini tinggal sendiri dan tidak ada yang mengurus.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menginginkan majelis hakim menghukum pidana penjara empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kepada Sutanto. Sedangkan untuk Memi, JPU KPK meminta majelis hakim memberikan vonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya