Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pasutri Penyuap Irman Gusman Divonis Penjara

RABU, 04 JANUARI 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun penjara dan dua tahun enam bulan kepada pemilik CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada bekas Ketua DPD RI Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya dalam mengatur kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan CV SB.

"Pengadilan menyatakan terdakwa I (Sutanto) dan terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu ," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,  Rabu (4/1).


Tak hanya pidana penjara, majelis hakim pengadilan Tipikor juga memberikan denda kepada pasangan suami istri itu masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sutanto dan Memi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Sutanto dan Memi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara dalam hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum, sopan, masih punya tanggungan keluarga, anak yang masih kecil yang saat ini tinggal sendiri dan tidak ada yang mengurus.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menginginkan majelis hakim menghukum pidana penjara empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kepada Sutanto. Sedangkan untuk Memi, JPU KPK meminta majelis hakim memberikan vonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya