Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pasutri Penyuap Irman Gusman Divonis Penjara

RABU, 04 JANUARI 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun penjara dan dua tahun enam bulan kepada pemilik CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada bekas Ketua DPD RI Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya dalam mengatur kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan CV SB.

"Pengadilan menyatakan terdakwa I (Sutanto) dan terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu ," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,  Rabu (4/1).


Tak hanya pidana penjara, majelis hakim pengadilan Tipikor juga memberikan denda kepada pasangan suami istri itu masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sutanto dan Memi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Sutanto dan Memi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara dalam hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum, sopan, masih punya tanggungan keluarga, anak yang masih kecil yang saat ini tinggal sendiri dan tidak ada yang mengurus.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menginginkan majelis hakim menghukum pidana penjara empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kepada Sutanto. Sedangkan untuk Memi, JPU KPK meminta majelis hakim memberikan vonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya