Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pasutri Penyuap Irman Gusman Divonis Penjara

RABU, 04 JANUARI 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun penjara dan dua tahun enam bulan kepada pemilik CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada bekas Ketua DPD RI Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya dalam mengatur kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan CV SB.

"Pengadilan menyatakan terdakwa I (Sutanto) dan terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu ," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,  Rabu (4/1).


Tak hanya pidana penjara, majelis hakim pengadilan Tipikor juga memberikan denda kepada pasangan suami istri itu masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sutanto dan Memi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Sutanto dan Memi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara dalam hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum, sopan, masih punya tanggungan keluarga, anak yang masih kecil yang saat ini tinggal sendiri dan tidak ada yang mengurus.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menginginkan majelis hakim menghukum pidana penjara empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kepada Sutanto. Sedangkan untuk Memi, JPU KPK meminta majelis hakim memberikan vonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya