Berita

Bisnis

Permenaker 1/2016 Hanya Tong Kosong, Jika...

RABU, 04 JANUARI 2017 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Upaya meningkatkan kepesertaan dan jaminan sosial bagi peserta hanyalah tong kosong nyaring bunyinya jika tidak melibatkan pemerintah di daerah dalam mengeksekusi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 1/2016.
 
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, pada dasarnya diterbitkannya Permenaker 1/2016 Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua ( JHT) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), cukup bagus bagi para peserta. Namun, jika tidak diseksekusi secara ril di lapangan, maka tidak akan berguna bagi masyarakat.
 
"Mengingat masih rendahnya kepesertaan JKK, JKM dan JHT bagi PBPU di BPJS Naker maka seharusnya permenaker ini melibatkan pemerintah daerah secara aktif untuk membantu PBPU mengikuti JKK, JKM, dan JHT ini,” ujar Timboel Siregar, di Jakarta, Rabu (4/1).
 

 
Dia mengingatkan, kehadiran Permenaker 1/2016 merupakan Amanat Peraturan Pemerintah (PP) 44/2015. Kehadiran Permenaker ini, lanjut Timboel, adalah hal baik dalam rangka untuk mendukung percepatan peningkatan kepesertaan jaminan sosial (JKK, JKM dan JHT) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU).
 
"Faktanya saat ini kepesertaan PBPU di BPJS NAKER utk program JKK, JKM dan JHT masih sangat rendah,” ujarnya.
 
Dia menyebut, berdasarkan data per Juli 2016 kepesertaan JKK, JKM, untuk PBPU masih sekitar 400-ribuan, demikian juga dengan Kepesertaan JHT untuk PBPU masih sekitar 300-ribuan.
 
"Ini sangat jauh berbeda bila dibandingkan jumlah pekerja di sektor informal yang jumlahnya mencapai 70 juta jiwa,” ujar Timboel.
 
Oleh karena itu, lanjut dia, kehadiran Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan JKK, JKM dan JHT untuk PBPU di BPJS Naker.
 
Secara umum, lanjut dia, isi Permenaker ini merupakan turunan dari isi PP Nomor 44 Tahun 2015. Namun demikian, lanjut Timboel, ada beberapa hal yang patut dikritisi.
 
"Kalau kita baca pasal 2 Permenaker ini, terlihat yang harus pro aktif adalah PBPU itu sendiri,  padahal proses pengenalan dan sosialisasi jamsos (JKK, JKM, JHT) ke PBPU masih sangat rendah. Oleh karenanya, dalam pasal 2 itu harus ditambah peran pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah, untuk mendukung dalam proses pembuatan wadah atau kelompok, sehingga PBPU juga merasa yakin bahwa pemerintah ikut mendukungnya,” tutur dia.
 
Selain itu,  seharusnya Permenaker ini juga membuka peluang adanya PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi PBPU yang miskin, yang bisa diselenggarakan oleh Pemda, Kementerian atau swasta/BUMN (dengan mekanisme CSR).
 
Di aturan itu, lanjut Timboel, pembatasan usia yaitu belum mencapai usia  56 tahun untuk pendaftaran bagi PBPU pada pasal 5 ayat 1b merupakan pengekangangan hak asasi PBPU untuk ikut program JKK, JKM dan JHT.
 
"Pekerja formal yang memasuki usia pensiun 56 tahun ketika memutuskan untuk bekerja wiraswasta akan tertutup peluangnya ikut JKK, JKM dan JHT sebagai PBPU di aturan ini,” ujarnya.
 
Memang benar, PP 44/2015 mengamanatkan adanya pembatasan usia. Namun, pembatasan usia 56 tahun tidak tepat.
 
"Ini tidak adil. Seharusnya pembatasan adalah maksimal usia 65 tahun,” ujarnya.
 
Sedangkan terkait ketentuan di pasal 18 ayat 2d tentang manfaat JKM yang dibayarkan kepada ahli waris yaitu berupa beasiswa pendidikan anak sebesar 12 juta rupiah, itu akan diberikan bila peserta meninggal.
 
"Bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, namun peserta telah memiliki masa iur minimal 5 tahun,  menurut saya hal ini tidak bijak,” ujar Timboel.
 
Menurut dia, persyaratan minimal masa iur 5 tahun itu dihapuskan saja, sehingga perlakuan sama dengan beasiswa yang diberikan kepada peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
 
"Peserta yang meninggal karena alasan apapun akan memiliki dampak pada pembiayaan pendidikan anak. Oleh karena itu persyaratan 5 tahun iur dihapuskan saja,” pungkas dia. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya