Berita

Hukum

Jumat, Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pulomas

RABU, 04 JANUARI 2017 | 15:15 WIB | LAPORAN:

. Polisi mengagendakan pra rekonstruksi terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan kasus Pulomas, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat besak (5/1).

Sehingga, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut dapat segera dirampungkan.

"Ini namanya pra rekonstruksi. Buat (hari) Jumat," kata Kapolres Jaktim, Komisaris Besar Agung Budijono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).


Saat ini, polisi tengah melakukan persiapan pra rekonstruksi kasus yang merenggut enam korban jiwa itu. Khususnya untuk lokasi pra rekonstruksi tersebut.

"Saat ini sedang persiapan semua, apa saja yang dibutuhkan. Termasuk lokasi pra rekonnya agar sesuai BAP," paparnya.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan akan menyertakan tersangka dan saksi dalam pra rekonstruksi tersebut.

Namun, hal itu akan menyesuaikan dengan kebutuhan saat pelaksanaannya nanti.

"(Korban) Tidak (dihadirkan) kayaknya. Rawan nanti. (Tersangka?) Kita lihat dulu," tuturnya.

Polisi juga telah melengkapi sejumlah barang bukti, termasuk mobil sewaan yang dipakai untuk merampok itu. Namun, polisi enggan memaparkan lebih jauh terkait pihak rental penyewa mobil tersebut, hingga biaya sewanya.

"(Mobil) ada di kantor (Polres Jaktim). Itu mobil sewaan. Yang penting sudah kita ambil (amankan) di daerah Jakarta. Uang sewanya tidak tahu. Nanti saja belakangan," ujarnya.

Pihak kepolisian, lanjut Agung, juga tengah mengebut berkas kasus tersebut. Setelah pra rekonstruksi selesai, polisi dapat segera menggelar rekonstrukai dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana.

Hal itu diatur lewat Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya