Berita

Buku Jokowi Undercover/net

Hukum

Kapolri: Kemampuan Intelektual Penulis Jokowi Undercover Menengah Ke Bawah

RABU, 04 JANUARI 2017 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Polri menyebut kemampuan intelektual penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri, ada pada tingkat menengah ke bawah.

Tim Bareskrim mencatat bahwa Bambang hanya lulusan SMA yang tidak memiliki kemampuan menganalisa menggunakan metodologi ilmiah.

"Kami (polisi) interview, yang bersangkutan tidak lulus S1 (sarjana). Hanya lulus SMA. Mohon maaf, kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).


Hasil penyelidikan tim Bareskrim menemukan bahwa Bambang, yang sudah berstatus tersangka, cenderung menebak dan menyimpulkan sendiri analisa data dalam karya tulisnya.

"Yang bersangkutan menganalisis sendiri berdasarkan foto. Dihitung-hitung sendiri, panjangnya, apa namanya, itu alisnya, segala macam. Dia enggak punya keahlian itu," terang Tito.

Menurut Tito, Bambang tidak pernah melakukan penelitian apa pun sebelumnya. Khususnya, terkait data-data yang dianggap sebagai fakta di dalam bukunya. Padahal, menurut Tito, bahkan seorang penulis novel pun perlu menggali data dan fakta lewat penelitian mendalam sebelum menulis untuk publik.

"Pendapat saya, yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu. Membuat buku novel yang karangan fiksi saja harus dengan data," ujar pria asal Palembang itu.

Bambang dilaporkan Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait buku Jokowi Undercover.

Dasar pelaporan adalah tulisan Bambang di bukunya yang menyebut Presiden Joko Widodo merupakan anak dari Widjiatno alias Nyoto, salah satu tokoh Partai Komunis Indonesia.

Saat ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik di daerah Blora, Jawa Tengah, pada Jumat malam (30/12).

Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya