Berita

Buku Jokowi Undercover/net

Hukum

Kapolri: Kemampuan Intelektual Penulis Jokowi Undercover Menengah Ke Bawah

RABU, 04 JANUARI 2017 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Polri menyebut kemampuan intelektual penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri, ada pada tingkat menengah ke bawah.

Tim Bareskrim mencatat bahwa Bambang hanya lulusan SMA yang tidak memiliki kemampuan menganalisa menggunakan metodologi ilmiah.

"Kami (polisi) interview, yang bersangkutan tidak lulus S1 (sarjana). Hanya lulus SMA. Mohon maaf, kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).


Hasil penyelidikan tim Bareskrim menemukan bahwa Bambang, yang sudah berstatus tersangka, cenderung menebak dan menyimpulkan sendiri analisa data dalam karya tulisnya.

"Yang bersangkutan menganalisis sendiri berdasarkan foto. Dihitung-hitung sendiri, panjangnya, apa namanya, itu alisnya, segala macam. Dia enggak punya keahlian itu," terang Tito.

Menurut Tito, Bambang tidak pernah melakukan penelitian apa pun sebelumnya. Khususnya, terkait data-data yang dianggap sebagai fakta di dalam bukunya. Padahal, menurut Tito, bahkan seorang penulis novel pun perlu menggali data dan fakta lewat penelitian mendalam sebelum menulis untuk publik.

"Pendapat saya, yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu. Membuat buku novel yang karangan fiksi saja harus dengan data," ujar pria asal Palembang itu.

Bambang dilaporkan Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait buku Jokowi Undercover.

Dasar pelaporan adalah tulisan Bambang di bukunya yang menyebut Presiden Joko Widodo merupakan anak dari Widjiatno alias Nyoto, salah satu tokoh Partai Komunis Indonesia.

Saat ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik di daerah Blora, Jawa Tengah, pada Jumat malam (30/12).

Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya