Berita

Tito Karnavian/Net

Hukum

Jenderal Tito: Konten Buku "Jokowi Undercover" Penuh Kebohongan

RABU, 04 JANUARI 2017 | 12:47 WIB | LAPORAN:

. Hasil bedah buku "Jokowi Undercover" oleh tim Bareskrim Polri menetapkan jika karya tulis karangan Bambang Tri itu penuh kebohongan.

Pasalnya, tidak ada data pendukung yang menguatkan tulisan Bambang dalam buku kontroversial yang mengisahkan latar belakang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Data pendukung nggak ada sama sekali. Makanya kita (Polri) berani menetapkan bahwa (data dalam buku) itu adalah bohong," tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).


Menurut Tito, dalam dunia penulisan harus ada metodologi. Termasuk penulisan sebuah buku.

Berdasarkan laporan dari anak buahnya di Bareskrim, Bambang diketahui tidak menggunakan fakta-fakta berdasarkan metodologi yang berlaku.

"Contoh, yang bersangkutan (Bambang) mengatakan bahwa, maaf, Bapak Jokowi ini keturunan dari A. Kita (polisi) tanya, punya data pendukung data primer nggak. Artinya dokumen, akte lahir, atau apa atau sumber pertama orang yang mengetahui. Dijawab, tidak ada," urai alumni Akpol 1987 itu.

Begitu juga saat ditanyakan terkait data sekunder, Bambang malah menjawab tahu dari orang lain. Namun, orang lain yang dimaksudnya  juga tidak memiliki rujukan dari sumber atau buku referensi.

"Berarti (kemungkinan) yang ketiga, (Bambang) menganalisis sendiri," terang mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan pelapor Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim itu.

Salah satu yang menjadi dasar pelaporan terhadap Bambang, yaitu tulisan di bukunya yang menyebutkan jika Presiden RI Jokowi merupakan anak dari Widjiatno alias Nyoto”, salah satu tokoh PKI.

Saat ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik di daerah Blora, Jawa Tengah, Jumat malam (30/12).

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya