Berita

Tito Karnavian/Net

Hukum

Jenderal Tito: Konten Buku "Jokowi Undercover" Penuh Kebohongan

RABU, 04 JANUARI 2017 | 12:47 WIB | LAPORAN:

. Hasil bedah buku "Jokowi Undercover" oleh tim Bareskrim Polri menetapkan jika karya tulis karangan Bambang Tri itu penuh kebohongan.

Pasalnya, tidak ada data pendukung yang menguatkan tulisan Bambang dalam buku kontroversial yang mengisahkan latar belakang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Data pendukung nggak ada sama sekali. Makanya kita (Polri) berani menetapkan bahwa (data dalam buku) itu adalah bohong," tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).


Menurut Tito, dalam dunia penulisan harus ada metodologi. Termasuk penulisan sebuah buku.

Berdasarkan laporan dari anak buahnya di Bareskrim, Bambang diketahui tidak menggunakan fakta-fakta berdasarkan metodologi yang berlaku.

"Contoh, yang bersangkutan (Bambang) mengatakan bahwa, maaf, Bapak Jokowi ini keturunan dari A. Kita (polisi) tanya, punya data pendukung data primer nggak. Artinya dokumen, akte lahir, atau apa atau sumber pertama orang yang mengetahui. Dijawab, tidak ada," urai alumni Akpol 1987 itu.

Begitu juga saat ditanyakan terkait data sekunder, Bambang malah menjawab tahu dari orang lain. Namun, orang lain yang dimaksudnya  juga tidak memiliki rujukan dari sumber atau buku referensi.

"Berarti (kemungkinan) yang ketiga, (Bambang) menganalisis sendiri," terang mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan pelapor Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim itu.

Salah satu yang menjadi dasar pelaporan terhadap Bambang, yaitu tulisan di bukunya yang menyebutkan jika Presiden RI Jokowi merupakan anak dari Widjiatno alias Nyoto”, salah satu tokoh PKI.

Saat ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik di daerah Blora, Jawa Tengah, Jumat malam (30/12).

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya