Berita

Foto/Net

Nusantara

Siapkan Rp 5-20 Juta Jika Ingin Miliki Nomor Kendaraan Cantik

RABU, 04 JANUARI 2017 | 10:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan Pemerintah (PP) 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Jika Anda bermaksud memiliki NRKB spesial alias cantik, siapkanlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai itu.

Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:


Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan:

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka      
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 20.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka          
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 15.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 10.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka           
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank):    Per Penerbitan Rp 7.500.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 5.000.000.

Menurut PP ini, seluruh PNBP yang berlaku pada Polri itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PP 60/2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PP ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya