Berita

Foto/Net

Nusantara

Siapkan Rp 5-20 Juta Jika Ingin Miliki Nomor Kendaraan Cantik

RABU, 04 JANUARI 2017 | 10:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan Pemerintah (PP) 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Jika Anda bermaksud memiliki NRKB spesial alias cantik, siapkanlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai itu.

Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:


Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan:

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka      
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 20.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka          
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 15.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Per Penerbitan Rp 10.000.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka           
(a). Tidak ada huruf di belakang angka (blank):    Per Penerbitan Rp 7.500.000
(b). Ada huruf di belakang angka: Per Penerbitan Rp 5.000.000.

Menurut PP ini, seluruh PNBP yang berlaku pada Polri itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PP 60/2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PP ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya