Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Terima Kasih, Majelis Hakim PN Jakpus

RABU, 04 JANUARI 2017 | 07:59 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA menyambut fajar menyingsing pada pagi hari 3 Januari 2017 dengan jantung dag-dig-dug akibat dirundung rasa cemas-cemas-harap terhadap sidang yang entah ke berapa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sidang 3 Januari 2017, fokus ke keputusan sela Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat terhadap permohonan eksepsi dari pihak tergugat V, X dan XI (Pemkot Jaksel) yang bahkan mempertanyakan kompentensi PN Jakpus dalam memeriksa perkara.

Maka sanubari saya lebih cemas-cemas-harap ketimbang harap-harap-cemas akibat memang lebih cemas ketimbang mengharap mengenai bagaimana bentuk keputusan sela yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Pusat.


Bukan mustahil Majelis Hakim akan lebih percaya kepada permohonan eksepsi yang diajukan oleh tim pembela pemerintah ketimbang gugatan yang diajukan tim pembela rakyat jelata.

Saya pribadi sengaja tidak hadir pada sidang tersebut akibat menguatirkan kehadiran saya sebagai warga buta hukum malah merugikan warga Bukit Duri. Maka dari kejauhan, saya hanya bisa dengan dag-dig-dug cemas-cemas-harap menanti keputusan Majelis Hakim Jakpus.

Setelah tengah hari, kota surel saya berdenting akibat menerima kiriman surel edaran dari pendekar kemanusiaan dari Jeneponto merangkap mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi sebagai berikut, "Bapak dan Ibu Selamat Siang. Baru saja kami menyelesaikan sidang dengan acara pembacaan putusan sela. Permohonan eksepsi dari tergugat V, X, dan XI (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan), telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa PN Jakarta Pusat mempunyai kompetensi relatif dan absolut untuk memeriksa perkara. Selanjutnya minggu depan akan digelar sidang pembuktian surat dari pihak Penggugat yaitu tanggal 10 Januari 2017 jam 10.00".

Sadar bahwa diri saya buta hukum, maka saya sengaja berulang kali membaca surel edaran Sandyawan Sumardi tersebut agar tidak keliru menyimpulkan inti makna yang sebenarnya. Akibat sanubari saya masih tetap ragu, maka saya menelpon hape sang mahaguru kemanusiaan saya untuk menanyakan apakah benar bahwa Majelis Hakim PN Jakpus telah menolak permohonan eksepsi pihak tergugat gugatan warga Bukit Duri.

Dengan nada gembira dan bahagia dilatarbelakangi sorak sorai warga Bukit Duri, Sandyawan Sumardi membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Jakspus memang benar-benar telah menolak permohonan eksepsi pihak pemerintah terhadap gugatan rakyat.

Saya langsung mengucapkan selamat kepada mahaguru kemanusiaan saya sambil titip ucapan selamat kepada warga Bukit Duri yang hadir di sidang entah keberapa mengenai gugatan warga Bukit Duri menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah memanjatkan Doa Syukur kepada Yang Maha Kasih, saya menulis naskah yang sedang anda baca ini untuk mengungkapkan rasa terima kasih, penghargaan dan penghormatan kepada Majelis Hakim PN Jakpus yang telah untuk kesekian kali membuktikan ketulusan semangat menegakkan keadilan di persada Nusantara tercinta ini.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah membuktikan bahwa Indonesia benar-benar merupakan negara hukum yang adil dan beradab. Terima kasih, Majelis Hakim PN Jakpus! [***]

Penulis pembelajar makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya