Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Terima Kasih, Majelis Hakim PN Jakpus

RABU, 04 JANUARI 2017 | 07:59 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA menyambut fajar menyingsing pada pagi hari 3 Januari 2017 dengan jantung dag-dig-dug akibat dirundung rasa cemas-cemas-harap terhadap sidang yang entah ke berapa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sidang 3 Januari 2017, fokus ke keputusan sela Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat terhadap permohonan eksepsi dari pihak tergugat V, X dan XI (Pemkot Jaksel) yang bahkan mempertanyakan kompentensi PN Jakpus dalam memeriksa perkara.

Maka sanubari saya lebih cemas-cemas-harap ketimbang harap-harap-cemas akibat memang lebih cemas ketimbang mengharap mengenai bagaimana bentuk keputusan sela yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Pusat.


Bukan mustahil Majelis Hakim akan lebih percaya kepada permohonan eksepsi yang diajukan oleh tim pembela pemerintah ketimbang gugatan yang diajukan tim pembela rakyat jelata.

Saya pribadi sengaja tidak hadir pada sidang tersebut akibat menguatirkan kehadiran saya sebagai warga buta hukum malah merugikan warga Bukit Duri. Maka dari kejauhan, saya hanya bisa dengan dag-dig-dug cemas-cemas-harap menanti keputusan Majelis Hakim Jakpus.

Setelah tengah hari, kota surel saya berdenting akibat menerima kiriman surel edaran dari pendekar kemanusiaan dari Jeneponto merangkap mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi sebagai berikut, "Bapak dan Ibu Selamat Siang. Baru saja kami menyelesaikan sidang dengan acara pembacaan putusan sela. Permohonan eksepsi dari tergugat V, X, dan XI (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan), telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa PN Jakarta Pusat mempunyai kompetensi relatif dan absolut untuk memeriksa perkara. Selanjutnya minggu depan akan digelar sidang pembuktian surat dari pihak Penggugat yaitu tanggal 10 Januari 2017 jam 10.00".

Sadar bahwa diri saya buta hukum, maka saya sengaja berulang kali membaca surel edaran Sandyawan Sumardi tersebut agar tidak keliru menyimpulkan inti makna yang sebenarnya. Akibat sanubari saya masih tetap ragu, maka saya menelpon hape sang mahaguru kemanusiaan saya untuk menanyakan apakah benar bahwa Majelis Hakim PN Jakpus telah menolak permohonan eksepsi pihak tergugat gugatan warga Bukit Duri.

Dengan nada gembira dan bahagia dilatarbelakangi sorak sorai warga Bukit Duri, Sandyawan Sumardi membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Jakspus memang benar-benar telah menolak permohonan eksepsi pihak pemerintah terhadap gugatan rakyat.

Saya langsung mengucapkan selamat kepada mahaguru kemanusiaan saya sambil titip ucapan selamat kepada warga Bukit Duri yang hadir di sidang entah keberapa mengenai gugatan warga Bukit Duri menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah memanjatkan Doa Syukur kepada Yang Maha Kasih, saya menulis naskah yang sedang anda baca ini untuk mengungkapkan rasa terima kasih, penghargaan dan penghormatan kepada Majelis Hakim PN Jakpus yang telah untuk kesekian kali membuktikan ketulusan semangat menegakkan keadilan di persada Nusantara tercinta ini.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah membuktikan bahwa Indonesia benar-benar merupakan negara hukum yang adil dan beradab. Terima kasih, Majelis Hakim PN Jakpus! [***]

Penulis pembelajar makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya