Berita

Hukum

KPK Dalami Peran Anak Sri Hartini Dalam Kasus Suap Promosi Jabatan Pemkab Klaten

RABU, 04 JANUARI 2017 | 02:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat terlibat dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Tak terkecuali dugaan keterlibatan Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo serta pejabat lain di Pemkab tersebut.

Andi Purnomo merupakan anak Bupati Klaten Sri Hartini, tersangka dalam kasus tersebut.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan indikasi adanya pihak lain yang ikut terlibat tertera dalam Pasal 55 KUHP yang disangkakan penyidik terhadap tersangka.

"Jadi ada sejumlah pihak yang diduga melakukan secara bersama-sama. Bisa ikut menerima, bisa ikut melakukannya, dalam rangka kerja sama. Dan pihak lain yang diduga memberi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/1).

Ruang kerja Andi sebelumnya juga menjadi sasaran pengeledahan penyidik KPK. Dari pengeledahan tersebut, KPK menyita uang miliaran rupiah.

Bupati Klaten Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035 yang disita dari rumah dinas Sri.

Terkait uang tersebut, KPK menduga bukan hanya satu orang saja yang memberikan suap kepada Sri untuk mendapat jabatan di Pemkab Klaten.

Menurut Febri, banyak pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada tersangka terkait kewenangannya di Pemkab Klaten. Namun, sambung Febri, penyidik masih menelusuri sumber uang yang diterima oleh kader PDI Perjuangan itu.

"Indikasi pemberinya bukan satu orang. Ini jadi bukti untuk penyidikan kasus SHT yang diduga menerima hadiah atau jnji terkait kewenangannya," pungkasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya