Berita

Hukum

KPK Dalami Peran Anak Sri Hartini Dalam Kasus Suap Promosi Jabatan Pemkab Klaten

RABU, 04 JANUARI 2017 | 02:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat terlibat dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Tak terkecuali dugaan keterlibatan Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo serta pejabat lain di Pemkab tersebut.

Andi Purnomo merupakan anak Bupati Klaten Sri Hartini, tersangka dalam kasus tersebut.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan indikasi adanya pihak lain yang ikut terlibat tertera dalam Pasal 55 KUHP yang disangkakan penyidik terhadap tersangka.

"Jadi ada sejumlah pihak yang diduga melakukan secara bersama-sama. Bisa ikut menerima, bisa ikut melakukannya, dalam rangka kerja sama. Dan pihak lain yang diduga memberi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/1).

Ruang kerja Andi sebelumnya juga menjadi sasaran pengeledahan penyidik KPK. Dari pengeledahan tersebut, KPK menyita uang miliaran rupiah.

Bupati Klaten Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035 yang disita dari rumah dinas Sri.

Terkait uang tersebut, KPK menduga bukan hanya satu orang saja yang memberikan suap kepada Sri untuk mendapat jabatan di Pemkab Klaten.

Menurut Febri, banyak pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada tersangka terkait kewenangannya di Pemkab Klaten. Namun, sambung Febri, penyidik masih menelusuri sumber uang yang diterima oleh kader PDI Perjuangan itu.

"Indikasi pemberinya bukan satu orang. Ini jadi bukti untuk penyidikan kasus SHT yang diduga menerima hadiah atau jnji terkait kewenangannya," pungkasnya. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya