Berita

Net

Kesehatan

Masih Banyak Catatan Di Bidang Kesehatan

SELASA, 03 JANUARI 2017 | 21:53 WIB | LAPORAN:

Komisi IX DPR RI mencatat banyak catatan kritis di bidang kesehatan sepanjang tahun 2016. Diantaranya sejumlah peraturan pemerintah yang belum terbit, antisipasi laju pertumbuhan penduduk, hingga layanan BPJS Kesehatan yang masih bermasalah.

Anggota Komisi IX Okky Asokawati menyebut, undang-undang bidang kesehatan sudah disahkan DPR namun belum memiliki PP. Padahal PP tersebut sangat penting dalam politik kesehatan yang pro publik. Komitmen pemerintah hingga kini terus ditagih untuk segera menerbitkan PP.

Beberapa undang-undang bidang kesehatan yang belum memiliki PP adalah UU Kesehatan Jiwa, UU Rumah Sakit, dan UU Keperawatan.


"Kami meminta pemerintah agar memasukkan sejumlah PP tersebut dalam rencana program pembentukan PP pada tahun 2017. Masalah lain adalah soal laju pertumbuhan penduduk Indonesia. Butuh koordinasi antara pusat dan daerah untuk menekan angka jumlah penduduk. Rencana sentralisasi petugas layanan KB yang ditangani langsung BKKBN pada 2017 perlu segera direalisasikan," jelas Okky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/1).
 
Sektor layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan masih kurang responsif terhadap pasien yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kesan peserta BPJS Kesehatan sebagai pasien kelas dua masih muncul.

"Mestinya, segera diubah oleh seluruh petugas kesehatan. Tahun 2017 persoalan tersebut diharapkan tidak muncul kembali. Bagaimana pun peserta BPJS Kesehatan bukanlah pasien yang gratisan. Mereka tiap bulan iuran premi BPJS Kesehatan," ujar Okky.

Pada bagian lain, Okky menyoal dokter layanan prima (DLP) yang mewajibkan para dokter kembali menjalani pendidikan khusus selama dua tahun. Menurutnya, praktik di sejumlah negara, para dokter tidak diminta masuk pendidikan kembali. Yang ada hanya diminta magang setiap kali praktik berbagai spesialis selama sua sampai tiga tahun.

"Pemerintah mestinya membuka ruang dialog dengan dokter dan asosiasi dokter terkait polemik DLP ini. Jangan sampai persoalan ini mengganggu layanan dokter kepada para pasien," katanya.

Pada bagian terakhir, menyerukan kepada pemerintah, partai politik, ormas, perusahaan, dan elemen lain agar mempraktikkan kesetaraan gender.

"Perempuan perlu dilibatkan dalam ruang publik untuk memberi warna dan sentuhan khas perempuan yang sarat kepedulian dan tanggung jawab. Tak boleh ada lagi diskriminatif terhadap perempuan dan tak boleh pula dipandang sebagai pelengkap atau warga kelas dua," demikian Okky. [wah] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya