Berita

Net

Hukum

Imigrasi Mataram Sita 12 Paspor TKA Tiongkok

SELASA, 03 JANUARI 2017 | 20:00 WIB

Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat menyita 12 paspor milik tenaga kerja asing asal Tiongkok.

"Paspornya kita amankan karena mereka berada di sini hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim) dengan izin tinggal batas perairan," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto, Selasa (3/1).

Sebanyak 12 warga negara Tiongkok hanya mengantongi izin tinggal dahsuskim namun dalam faktanya bekerja pada proyek pengerukan pasir di Labuhan Haji, Lombok Timur. Mereka berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG.


Romi menjelaskan, izin tinggal dahsuskim yang berada di batas perairan memang diperbolehkan untuk para pekerja dari negara lain. Namun hal itu ada batasannya.

"Hanya boleh di wilayah perairan saja, atau berada di atas kapal," ujarnya.

Dalam persoalan ini, 12 paspor milik TKA Tiongkok harus diamankan. Karena indikasi di lapangan, mereka ikut serta dalam pekerjaan proyek di Labuhan Haji.

"Laporannya mereka ikut bekerja dalam proyek pemasangan pipa di daratan," ujar Romi.

Hal itu terbukti saat petugas Kantor Imigrasi Mataram mengecek langsung dengan mendatangi kapal asal Tiongkok yang bernama Cai Jun I.

"Karena dokumen-dokumennya tidak lengkap, maka kita amankan dulu paspor mereka," terang Romi.

Proses menahan paspor milik 12 TKA Tiongkok tersebut akan berlanjut hingga pihak perusahaan mampu menunjukkan dokumen terkait. Jika tidak juga mampu menunjukkan dokumen maka pihak imigrasi tidak segan untuk memberikan sanksi. Bahkan jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal maka mereka maupun pihak perusahaan bisa dipidanakan.

"Bisa juga dideportasi," tegas Romi seperti dilansir Antara. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya